LGBT Ancaman Kepunahan Bangsa, MUI Dorong UU Ketahanan Keluarga Jadi Payung Hukum - Telusur

LGBT Ancaman Kepunahan Bangsa, MUI Dorong UU Ketahanan Keluarga Jadi Payung Hukum


telusur.co.id -Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan bahwa meluasnya gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan ancaman nyata yang dapat memicu kepunahan sebuah bangsa.

Menyikapi situasi yang dinilai krusial ini, MUI mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Ketahanan Keluarga sebagai payung hukum utama guna membentengi masyarakat.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menyatakan bahwa esensi dasar dari fitrah kemanusiaan adalah melanjutkan keturunan. Ia mengkhawatirkan dampak jangka panjang jika penyimpangan ini dibiarkan berkembang menjadi sebuah gerakan masif di Indonesia. 

​"Bisa bayangkan kalau ini menjadi satu gerakan yang mengajak orang yang sebetulnya tidak punya orientasi seperti itu. Bagaimana suatu bangsa yang akan kehilangan (generasi), karena LGBT ini tidak berketurunan, padahal fitrah manusia itu berketurunan," ujar Siti Ma'rifah, Selasa (23/6/2026). 

Siti Ma'rifah menggambarkan skenario buruk di mana sebuah bangsa akan mengalami penyusutan populasi secara drastis hingga berujung pada kehancuran jika sendi-sendi domestik tidak diselamatkan.

​"Bisa bayangkan satu bangsa yang nanti masyarakatnya semakin lama semakin sedikit, maka mungkin nanti (generasi) tua akan mati, tidak ada yang lahir. Nah ini akan merusak diri sendiri. Itu hal yang sangat prinsip sebetulnya," jelasnya.

Melihat kompleksnya persoalan ini, yang dinilai tidak hanya berakar dari masalah orientasi seksual, tetapi juga dipicu oleh faktor ekonomi, psikologis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga fenomena fatherless (hilangnya figur ayah), MUI menegaskan perlunya penanganan yang komprehensif dari negara.

Siti Ma'rifah mengungkapkan bahwa MUI terus mengawal jalannya kebijakan di ranah pemerintahan agar regulasi yang kuat mengenai perlindungan keluarga dapat segera disahkan.

​"Oleh karena itu, di dalam acara yang dilakukan oleh pemerintahan ini, juga kami menurunkan (rekomendasi) nanti akan adanya Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang menjadi motor, menjadi payung hukum untuk menangani persoalan-persoalan rumah tangga," tegasnya. 

Menurutnya, undang-undang ini nantinya harus menjadi landasan komprehensif yang mengatur penguatan keluarga dari berbagai aspek, mulai dari agama, ekonomi, kesehatan, hingga psikologis.

MUI mengingatkan bahwa institusi keluarga adalah unit terkecil sekaligus fondasi paling utama dari kedaulatan sebuah negara. Menjaga kualitas fisik, mental, dan spiritual setiap anggota keluarga dari pengaruh gerakan menyimpang adalah kunci menjaga eksistensi Indonesia di masa depan.

​"Ketahanan keluarga ini menjadi hal penting, merupakan benteng terkecil dari sebuah bangsa dan negara. Kalau keluarga ini kuat, maka negara kuat. Kalau keluarga ini runtuh, maka negara karam. Jangan sampai kita menjadi masyarakat yang secara fisik maupun mental tidak sehat," pungkasnya.[Nug] 

 

 


Tinggalkan Komentar