Polisi Belum Jerat Mario Dandy dengan Pasal ITE - Telusur

Polisi Belum Jerat Mario Dandy dengan Pasal ITE

Mario Dandy Satriyo saat memamerkan mobil mewah (Foto: Instagram)

telusur.co.id - Polisi masih melakukan pengembangan kasus kasus penganiayaan terhadap David (15) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20). Hingga saat ini polisi belum menambahkan sangkaan terhadap pelaku dengan Undang Undang ITE.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik masih menggunakan pasal penganiayaan berencana terhadap tersangka Mario Dandy.

"Kasus tersebut penyidikannya masih menggunakan pasal yang sama (penganiayaan)," ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/23).

Sebelumnya, Tersangka Mario Dandy Satriyo diketahui mengirimkan video aksi penganiayaan terhadap korban David Ozora kepada sejumlah pihak lain.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sudah ada dua orang yang terkonfirmasi menerima video tersebut.

"Benar dikirim ketiga pihak, dua (penerima) sudah terkonfirmasi," ujar Hengki dalam keterangannya, Jumat (17/3/23).

Tak cukup sampai di sana, Mario Dandy juga mengirimkan foto-foto luka yang dialami oleh David ke pihak lain. Hal itu dilakukannya sebelum dirinya ditangkap aparat dari Polsek Pesanggrahan.

"Bahkan pada foto korban saat luka-luka, juga dikirim di beberapa pihak," kata dia. (Tp)


Tinggalkan Komentar