Diiming-imingi Jajan Di Warung, 4 Bocah Dicabuli Hingga 17 Kali - Telusur

Diiming-imingi Jajan Di Warung, 4 Bocah Dicabuli Hingga 17 Kali

Kapolres Subang AKBP. Teddy Fanany

telusur.co.id - Polisi berhasil membekuk Afn (42) warga Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Selasa (28/01/2020) karena diduga mencabuli 4 bocah laki-laki di bawah umur.

Ketika ditangkap, Kapolres Subang AKBP. Teddy Fanany, mengatakan pelaku mengakui perbuatan bejadnya, telah melakukan pencabulan terhadap empat korban anak laki-laki di bawah umur.

“Pelaku mengakui telah mencabuli empat bocah laki-laki disekitar lingkungan tempat tinggalnya dan diduga pelaku melakukan perbuatan bejadnya karena pelaku memiliki perilaku seks menyimpang,” tutur Kapolres kepada awak media di Mako polres Subang, Selasa (28/01/ 2020).

Terungkapnya kasus pencabulan menyimpang dari seks yang lazimnya atas laporan orang tua korban, yang curiga terhadap pelaku yang mencium anaknya dan kecurigaan tersebut ayah korban melapor kepada temannya dan orang tua korban menanyakan kebenaran kepada korban.

“Anak yang jadi Korban tersebut akhirnya mengaku, telah disodomi sebanyak 17 kali oleh pelaku,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolres, Perbuatan bejad pelaku ini, dilakukan dengan sengaja terhadap empat bocah tersebut dengan mengiming-imingi uang dan diajak jajan ke warung.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 pasal 763 UU RI No 35 tahun 20 14 atas perubahan UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Kapolres.

Selain itu Kapolres juga menghimbau kepada orang tua agar senantiasa selalu mengawasi anak-anaknya dalam bergaul sehingga apapun yang dilakukan dan akan terjadi terhadap anak dapat terhindarkannya.

"Diharapkan agar orang tua selalu tetap berjaga-jaga dan mengawasi anak bergaul dan bermain agar tak terbujuk ajakan atau rayuan orang tidak dikenal,” pungkasnya.

Laporan : Deny Suhendar
 


Tinggalkan Komentar