Telusur.co.id - Kasus dugaan tindak pidana kesusilaan dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari masih terus berjalan, dan ditangani oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dittipidum Bareskrim).
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal, Mohammad Iqbal, saat dikonfirmasi, Jumat (3/8/18).
Ditegaskan Iqbal, sampai saat ini, penyidik belum menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait kasus tersebut.
“Penyidik sama sekali belum menerbitkan SP3 kasus ini,” kata M. Iqbal.
Menurutnya, polisi memegang etika dalam melaksanakan tugas penyidikan kasus. Maka dari itu, fakta dan proses hukum dalam kasus yang menjerat LM dan CT tidak disampaikan ke publik.
“Ada etika penyidikan yang harus tidak disampaikan ke publik.”
Sedangkan terkait adanya langkah Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka LM dan CT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihaknya tidak mempersoalkannya. Sebab, kata Jenderal bintang satu itu, langkah tersebut merupakan hak setiap warga negara.
Sebelumnya diberitakan, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait ketidak jelasan kasus yang menjerat artis Luna Maya dan Cut Tari. Padahal, dalam perkara Ariel Peterpan, kedua artis itu telah ditetapkan sebagai tersangka, sejak 9 Juli 2010 atas sangkaan melanggar pasal 282 KUHP, dengan ancaman pidana 1 tahun 6 bulan.
Langkah yang ditempuh LP3HI, untuk meminta Polri menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Atas ketidakjelasan (kasus) tersebut, LP3HI menggugat Praperadilan melawan Kapolri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL,” kataWakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam pernyataan kepada wartawan, hari ini.
Sekedar mengingatkan, Nazriel Irham atau yang dikenal Ariel Peterpen, terdakwa kasus penyebaran video seks, divonis penjara tiga tahun enam bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (31/1/2011).
Kekasih artis Luna Maya saat itu, juga dikenakan denda Rp 250 juga subsider kurungan selama tiga bulan.
Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hukuman yang dijatuhkan atas Ariel itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Menurut Singgih, putusan tersebut didasarkan atas tindakan Ariel yang dianggap telah sengaja memenuhi unsur memberi kesempatan kepada orang lain untuk mengopi dan menyebarkan video seksnya dan membuat serta menyediakan pornografi.
Dalam sidang vonis tersebut, pada pertengahan 2006 Ariel menyuruh Reza Rizaldy alias Redjoy untuk mengedit lagu dengan menyerahkan hard disc eksternal miliknya. Dalam hard disc itu Redjoy sempat mengingatkan bahwa ada adegan video bergerak yang memperlihatkan adegan pribadi milik Ariel.
Namun, hal itu justru tak ditanggapi serius oleh Ariel. “Lu kopi ya, lu hapus dong. Ngapain buka folder gue,” kata Ariel seperti diutarakan oleh Redjoy dalam kesaksiannya, yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang vonis itu.
Majelis hakim menilai, tindakan Ariel tersebut ceroboh sehingga memberi waktu dan keleluasaan kepada orang lain untuk mengopi video itu.
Yang juga memberatkan Ariel adalah, sebagai publik figur, dalam hal ini artis terkenal, ia tak dapat memberi contoh yang baik. Ariel dinilai pula telah memberi bantahan yang berlebihan tanpa bukti yang benar. [ipk]