Polisi Tahan Tersangka yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong seperti Anjing - Telusur

Polisi Tahan Tersangka yang Paksa Siswa Bersujud dan Menggonggong seperti Anjing

Tersangka berinisial 'I' yang memaksa siswa bersujud dan menggonggong dibawa ke rumah tahanan Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/24) malam. (Ist).

telusur.co.id - Polrestabes Surabaya telah menahan seorang pengusaha berinisial ‘I’ yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan terhadap siswa SMAK Gloria 2 Surabaya. Tersangka diduga memaksa siswa tersebut untuk bersujud dan menggonggong seperti anjing.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama tiga jam pada Kamis (14/11/24) malam. Hasil pemeriksaan dianggap cukup oleh penyidik untuk melanjutkan dengan penahanan terhadap pengusaha yang bergerak di bidang hiburan malam tersebut.

“Dari pemeriksaan tersangka I yang berlangsung kurang lebih tiga jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka,” ujar Dirmanto.

Sebelum penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis yang ditunjuk. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka dalam kondisi sehat, sehingga langsung dibawa ke ruang tahanan Polrestabes Surabaya.

“Tersangka sudah menjalani pemeriksaan kesehatan, dan dokter menyatakan ia sehat. Maka dari itu, kami langsung melakukan penahanan,” tambah Dirmanto.

Tersangka ‘I’ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan dan ancaman terhadap anak. Ancaman hukuman maksimal adalah tiga tahun penjara.

Sebelumnya, penetapan tersangka dilakukan setelah video aksi ‘I’ yang memperlihatkan pemaksaan terhadap siswa untuk sujud dan menggonggong viral di media sosial. Tersangka juga sempat mengungkapkan permintaan maaf dalam sebuah video kepada korban, sekolah, serta masyarakat luas atas tindakannya yang telah menimbulkan kegaduhan. [Ant]


Tinggalkan Komentar