telusur.co.id - Polsek Pademangan berhasil menangkap pelaku berinisial FU (18) yang melakukan pembacokan dengan senjata tajam (sajam) terhadap seorang korban FH (26) di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).
“Rombongan pelaku yang menggunakan lebih dari 10 motor di jam 04.50 WIB mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di sepanjang Jalan Lodan, persisnya di depan Masjid Kramat. Memang mereka memiliki lawan di tempat tersebut,” ucap Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dalam keterangannya, Rabu (2/8/23).
“Tetapi karena tidak ada lawan, kebetulan korban sedang melintas ingin pulang ke rumahnya, para pelaku mencari korban secara acak,” sambungnya.
Binsar mengatakan, korban sempat mencoba melarikan diri, sayangnya posisi korban sudah lebih dulu dikepung. FU melancarkan aksinya dengan dua tersangka lain yang masuk ke daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah FM yang juga membawa senjata tajam dan N selaku pengendara motor.
“Korban coba melarikan diri. Tapi, karena sudah dikepung, akhirnya korban mengalami luka bacok yang dilakukan pelaku,” katanya.
“Untuk pelaku yang melakukan pembacokan sudah kita amankan bersama BB-nya (barang bukti). Jadi tersangka ada 3 menggunakan 1 motor. Satu orang berhasil kita amankan dan dua masih dalam pengejaran,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Tp)