telusur.co.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait penggerudukan saat rapat Panja Komisi I DPR RI membahas Revisi Undang-Undang (RUU) TNI. Penggerudukan terjadi di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
"Sudah menerima laporan dugaan tindak pidana mengganggu ketertiban umum dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan. Kini kasus sedang didalami," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (17/3/25).
Penggerudukan yang dilakukan pihak yang mengatasnamakan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan diduga telah melawan hukum.
"Diduga itu perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan dan atau penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia," ungkapnya.
Diketahui, pelapor RYR melaporkan penggerudukan dengan Pasal 172 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 217 dan atau Pasal 335 dan atau Pasal 503 dan atau Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Massa yang menggeruduk diketahui menolak rapat Panja RUU TNI yang dilaksanakan dihentikan. Mereka juga mempersoalkan rapat Panja digelar secara tertutup dan terkesan tergesa-gesa. (Prt)