telusur.co.id - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan. Nama keduanya viral usai sejumlah orang menjadi korban dugaan penipuan pre-order iPhone.
“Kalau di Polda sih sudah tersangka('Si Kembar'),” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (9/6/23).
Saat ini, kata Hengki, pihaknya juga masih memburu keduanya. “Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap (keduanya),” tegasnya.
Diketahui, Hengki menjelaskan, laporan polisi yang diterima pihaknya terkait 'Si Kembar' tak hanya penipuan pre-order iPhone. Ada kasus lain yang terkait oleh dua orang tersebut, termasuk kasus dugaan penggelapan mobil rental.
“Kita akan kejar terus sampai dapat pelaku ini karena kerugiannya cukup besar, bervariasi. Sedang kita petakan, kita buatkan tim khusus di jajaran Polda Metro Jaya,” kata dia.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan melimpahkan kasus dugaan penipuan pre-order iPhone ‘Si Kembar’, Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, korban tak hanya melaporkan penipuan tersebut ke Mapolres Tangsel
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mengingat ada korban-korban lain yang melapor ke Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan, selanjutnya kasus tersebut ini terpusat di Polda Metro Jaya," ujar Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Kamis (8/6/23). (Tp)