telusur.co.id - Polri akan memeriksa influencer lain terkait dugaan mempromosikan judi online melalui media sosial dan jejaring digital lainnya. Influencer yang belum disebutkan namanya tersebut rencananya akan minggu ini.
“Pada minggu ini akan dilakukan klarifikasi lanjutan terhadap influencer lainnya terkait dugaan promosi judi online,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (18/9/23).
Sementara Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram diduga mempromosikan situs judi online. Bareskrim mengimbau tindakan tersebut bisa diancam pidana selama 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid.
Menurut Vivid, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu. Pasalnya tipikal judi online biasanya terlihat berbeda.
“Mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan ‘bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi’ atau segala macam, itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaan pasal,” kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Tipidsiber Bareskrim Polri berencana untuk memanggil artis Wulan Guritno. Pemanggilan Wulan guna dimintai klarifikasi terkait dugaan promosi judi online.
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan informasi tersebut. Rencananya pemeran Sinta dalam film 'Gie' itu akan dipanggil pekan depan.
“Rencana Kamis pekan depan,” ujar Adi Vivid dalam keterangannya, Jumat (1/9/23). (Tp)