telusur.co.id - Polri menyatakan sedang mengusut 12 senjata api (senpi) yang disita di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengusutan utamanya terkait legalitas kepemilikan senpi tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pengusutan temuan 12 senpi di rumah dinas Mentan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim dan Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Sehingga nanti kita bisa tahu persis senjatanya jenisnya apa, dokumentasinya bagaimana, legalitasnya seperti apa dan sebagainya nanti akan kita sampaikan,” kata Sandi dalam keterangannya, Jumat (6/10/23).
Menurutnya, senpi-senpi itu masih diverifikasi oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Baintelkam Polri, karena untuk pendataan senjata api adanya di Baintelkam Polri.
“Yang pasti bahwa barang tersebut sudah diterima oleh Bareskrim dan untuk ditindaklanjuti untuk diverifikasi,” ujar Sandi.
Diberitakan sebelumnya, Baintelkam Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Belasan senpi tersebut diamankan saat KPK menggeledah rumah dinas Mentan.
“Terkait hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini 12 senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (4/10/23).
Diketahui sebelumnya KPK menitipkan senpi tersebut ke Polda Metro Jaya. Kekinian, senpi tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
“Tentunya akan diteliti, akan dicocokkan dengan data yang Baintelkam Polri. Saat ini penyelidikan, masih penyelidikan. Saat ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” kata dia. (Fhr)