telusur.co.id - Polri memastikan bahwa 12 senjata api (senpi) yang ditemukan di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) legal. Senjata tersebut terdaftar atas nama SYL.
“Dari hasil penyelidikan sementara, senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL. Menurut dari Baintel Polri (senpi) itu terdaftar, ada suratnya,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (30/10/23).
Djuhandhani mengatakan 12 senpi yang ditemukan terdaftar atas nama SYL. Dia juga menyebutkan sebagian senpi itu diperoleh dari hibah.
“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa yang merupakan senjata itu adalah hibah. Dan buktinya hibahnya ada. Sementara itu yang kita dapatkan,” katanya.
Namun, Djuhandhani mengatakan pihaknya belum dapat menindaklanjuti perihal senpi itu. Sebab, kewenangan atas 12 sepi yang ditemukan masih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kecuali kalau itu nanti ada penyerahan, sehingga kita bisa secara fisik bisa mengecek, secara fisik ataupun bisa kita cek lebih lanjut. Namun kalau sekarang kan by data yang kita miliki, dan kita upayanya adalah penyelidikan,” jelasnya.
Saat ini, kata Djuhandhani, senjata yang ditemukan di rumah dinas SYL masih dalam penguasaan KPK.
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK hanya prosesnya masih dititipkan,” ucapnya. (Fhr)