telusur.co.id - Bareskrim Polri resmi menahan kepala desa Kohod, Arsin terkait pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang. Arsin ditahan bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Arsin juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun Polri menahan Arsin lantaran dikhawatirkan bakal melarikan diri.
"Aasannya (penahanan Kades Kohod) agar tersangka tidak melarikan diri," kata Djuhandhani dalam keterangannya, Rabu (25/2/25).
Selain itu, kata Djuhandani, penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti. Kini Polri juga masih mengembangkan kasus tersebut.
"Alasannya lainnya agar tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ucapnya.
Diketahui, selain Arsin, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka yakni sekdes Kohod UK, kemudian penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Para tersangka diduga kuat membuat surat palsu berupa girik dan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. (Prt)