Polsek Dolok Masihul Amankan Pelaku Pencurian Sawit PT. Socfindo - Telusur

Polsek Dolok Masihul Amankan Pelaku Pencurian Sawit PT. Socfindo

Polsek Dolok Masihul mengamankan barang bukti 2 tandan buah kelapa sawit, sebilah egrek dan 1 unit Sepeda motor Merk Honda Supra. (Foto: telusur.co.id/Budi)

telusur.co.id - Seorang pria berinisial MRK diamankan petugas Satpam PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar, Sabtu (12/12/20). MRK diduga mencuri 2 tandan buah kelapa sawit milik PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar.

Pelaku MRK alias Riski (20) warga Dusun I Desa Bantan, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, diamankan petugas Satpam PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar, Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 13.30 WIB.

Selain pelaku MRK alias Riski (20), petugas juga mengamankan barang bukti 2 tandan buah kelapa sawit, sebilah egrek dan  1 unit Sepeda motor Merk Honda Supra warna hitam Nopol BK 5358 NC.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan mengatakan kronologis kejadian, Sabtu (12/12/20) mengatakan, petugas Satpam telah berhasil mengamankan pelaku yang baru selesai memotong buah kelapa sawit.

Dengan menggunakan sebilah egrek yang tersambung dengan batang pelepah sawit yang dipegang dengan kedua tanggan sebanyak 2 tandan milik PT. Socfindo Perkebunan Bangun Bandar-Tanjung Maria yang diambil dari areal tanaman kelapa sawit Blok 63 Divisi I PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria Desa Bantan  Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.

Kemudian buah kelapa sawit tersebut satu persatu dimasukkan kedalam parit dengan cara didorong atau di glindingkan menuju ke dalam parit pembatas dengan kedua tangan.

Selanjutnya pihak pengurus PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar-Tanjung Maria memberikan kuasa kepada petugas Satpam untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Dolok Masihul dengan menyerahkan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan sesuai dengan hukum b erlaku.

Atas perbuatan pelaku pihak PT. Socfindo Kebun Bangun Bandar kehilangan buah kelapa sawit sebanyak 2 tandan dengan berat ± 32 Kg ( Pertandan ± 16 Kg ) dengan harga Perkilo gramnya Rp. 1.800,- dan mengalami kerugian materil sebesar Rp. 57.600.

"Kasus ini tengah ditangani Polsek Dolok Masihul," ujar Kapolres Robin. [Fhr]

 


Tinggalkan Komentar