telusur.co.id - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pakar pemilu dan hukum untuk menerima masukan terkait Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dan masukan terhadap penataan sistem pemilu untuk perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/2/2025).
Dalam rapat tersebut, Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Angraini, menyoroti soal maraknya pergerakan politik uang pada setiap pelaksanaan pemilu ataupun pilkada.
Menurutnya, untuk melenyapkan keberadaan politik uang dalam pemilu atau pilkada diperlukan adanya aturan yang mengikat secara hukum, yakni dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) oleh DPR.
"Kalau kita ingin serius memotong mata rantai jual beli suara di Pemilu dan Pilkada, maka salah satu obatnya adalah pengesahan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal atau Uang Tunai," kata Titi di ruang rapat Komisi II DPR.
Titi mengungkapkan, arena jual beli suara atau politik uang dalam pemilu dan pilkada biasa terjadi karena bersifat tunai.
"Karena arena jual beli suara biasanya terjadi dengan politik uang yang bersifat tunai," ujarnya.
Sebab itu, kata dia selain dengan disahkannya RUU PTUK menjadi UU diperlukan keterlibatan PPATK dan aparat penegak hukum untuk segera menindak para pelaku politik uang.
"Lalu Pelibatan PPATK dalam pengawasan dana kampanye. Kemudian penanganan politik uang langsung oleh pihak kepolisian untuk memungkinkan OTT dan debirokratisasi penindakan," pungkasnya. [Nug]
Laporan: Dhanis Iswara