telusur.co.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu tahun 2024. Transaksi itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.
"Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi. Mereka termasuk yang kita ketahui menerima dana luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/24).
Namun Ivan tidak memerinci data bendahara parpol yang menerima aliran uang tersebut.
Seiring peningkatan transaksi, PPATK turut mencatat jumlah dana yang diterima partai-partai politik dari luar negeri. Totalnya mencapai Rp 195 miliar pada tahun 2023.
"Di 2022 penerimaan dananya hanya Rp 83 miliar, di 2023 meningkat menjadi Rp 195 miliar," kata dia.
Selain itu, PPATK menerima laporan terkait transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh sejumlah Daftar Calon Tetap (DCT) atau calon legislatif (caleg) menjelang Pemilu 2024. Total transaksi 100 DCT tersebut mencapai Rp 51,47 triliun.
Ivan juga mengatakan, pihaknya merekam 100 DCT melakukan transaksi penyetoran dana lebih dari Rp 500 juta. Dari 100 caleg tersebut saja, totalnya sudah mencapai Rp 21,7 triliun
Adapun jumlah penarikan 100 DCT itu mencapai Rp 34,01 triliun. Lalu, 100 DCT juga menerima pengiriman dana dari luar negeri senilai Rp 7,74 triliun.
"Jadi kita menerima laporan IFTI (International Fund Transfer Instruction Report), orang ini menerima uang dari luar negeri sebesar itu. Ada juga yang mengirimkan (uang) ke luar," ucap dia.[Fhr]