Praperadilan Ditolak, Luna Maya Dan Cut Tari Tetap Tersangka - Telusur

Praperadilan Ditolak, Luna Maya Dan Cut Tari Tetap Tersangka


Telusur.co.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Florensani Susana menolak gugatan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dalam putusan sidang praperadilan kasus dugaan video mesum yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, hakim memutuskan untuk tidak menerima eksepsi LP3HI dalam kasus tersebut.

“Menolak eksepsi pemohon satu dalam perkara menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim, Florensani Susana, di PN Jaksel, Selasa (7/8/18).

Dengan ditolaknya permohonan itu, maka status Luna Maya dan Cut Tari hampir dipastikan tetap sebagai tersangka.

Diketahui, sudah delapan tahun kasus yang melibatkan Luna Maya dan Cut Tari berlalu. Selama itu juga, polisi belum merampungkan berkas perkara kasus yang terjadi pada 2010 tersebut.

Padahal, dalam kasu ini, Ariel Peterpen (sekarang Ariel NOAH), yang juga terlibat dalam kasus itu telah diganjar hukuman 3,5 tahun penjara. [ipk]


Tinggalkan Komentar