telusur.co.id - Polisi menilang pemotor viral di media sosial mengaku sebagai anggota polisi pasca ditegur karena berkendara sambil merokok di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan kemarin. Usai meminta maaf kepada pemotor lainnya dan masyarakat luas pria itu ditilang.
“Inisial D mengakui ia bukanlah seorang anggota Polri, melainkan seorang karyawan dan ia mengaku kalau saat itu ia panik dan bingung sehingga terbenak dalam pikirannya untuk mengaku-ngaku sebagai anggota Polri,” ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, dalam keterangannya, Rabu (28/6/23).
Polisi, kata Multazam, telah melakukan penelusuran pasca viralnya aksi seorang pemotor berinisial D yang mengaku sebagai anggota polisi. Hal itu dilakukannya pasca ditegur seorang pemotor, Utha Wijaya karena abu rokok yang dibakarnya sambil berkendara mengenai anaknya.
“Kami lakukan penyelidikan dan kami sita beberapa barang atau atribut yang sama dengan atribut polisi, juga kami lakukan penilangan terhadap dia,” tambahnya.
Dia menerangkan, D dilakukan penilangan lantara dia melanggar aturan lalu lintas berkendara sambil merokok, yang mana tertuang dalam Pasal LL 283 Junto 106 Ayat (1). Pasalnya, berkendara sambil merokok mengganggu konsentrasi saat berkendara dan membahayakan pengendara lainnya.
“Tidak hanya itu, Satlantas Polres Metro Jaksel juga memberikan pasal tidak menggunakan plat nomor dikarenakan dia tidak menggunakan plat nomor belakang dengan sesuai Pasal 280 Junto 68 Ayat (1),” terangnya.
Sementara itu, di kantor Polsek Jagakarsa, D mengaku panik dan bingung harus bagaimana saat diberhentikan hingga berselisih dengan pemotor bernama Utha Wijaya itu karena persoalan rokoknya. Alhasil, secara spontan dia mengaku-ngaku sebagai polisi.
“Saya meminta maaf pada Institusi Polri dan Bapak Kapolri karena ulah saya, saya hanyalah warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai anggota Polri dan saya meminta maaf sebesar besarnya kepada masyarakat, khususnya pada Utha Wijaya atas tindakan saya yang arogan, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata dia. (Tp)