Prof Faisal Sebut Pasal Soal Penghinaan Presiden/Wapres Perlu Masuk RUU KUHP - Telusur

Prof Faisal Sebut Pasal Soal Penghinaan Presiden/Wapres Perlu Masuk RUU KUHP

Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Prof. Faisal Santiago (FOTO : FIe)

telusur.co.id -Rencana Rancangan Undang-Undang  tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP)  direspon positif Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago. 

Kepala Program Doktor Hukum Universitas Borobudur itu menilai,  pasal-pasal terkait keberadaan pasal-pasal dalam RUU KUHP itu tidak lain demi menjaga kehormatan Presiden/Wakil Presiden RI

Apalagi, kata Prof. Faisal Santiago, fungsi presiden termaktub di dalam UUD NRI Tahun 1945, antara lain sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (vide Bab III Pasal 4 Ayat 1).

Selanjutnya, dalam Pasal 10 menyebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Dalam Pasal 13 Ayat (1) Presiden mengangkat duta dan konsul, kemudian dalam Pasal 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

"Itu merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan, dan keagungan/kebesaran dari seorang kepala negara yang notabene kepala pemerintahan," ujar Faisal Santiago,  saat dikonfirmasi wartawan,  Senin (14/6/2021).

Faisal menegaskan proses pidana terutama pidana penjara,  dapat menjadi efek jera bagi pihak yang melakukan penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. 

Hal tersebut tercantum dalam RUU KUHP Pasal 218 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).

Selain itu, terdapat Pasal 219 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan No. 6/PUU-V/2007 yang mencabut Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 serta Pasal 154 dan 155 KUHP tentang penghinaan presiden dan pemerintah, Faisal mengatakan bahwa RUU KUHP juga memperhatikan putusan MK.

Ia menyebutkan Pasal 220 Ayat (1) yang menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. Bahkan, diatur pula bahwa pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Disinggung pasal-pasal tersebut mengekang pihak yang kritis,  Faisal tak sependapat.  Ia berpa dangan,  kritis boleh dan itu adalah utk pengkoreksian menuju menjadi lebih baik tapi kalau sudah menghina baik tidak dibenarkan. 

"Menghina dengan kata atau gambar yang merucut pada peda penginaan jangankan presiden kita sebagai masyarakat biasa juga tidak menerima apalagi presiden merupakan pemimpin negara," pungkasnya.(fie) 


Tinggalkan Komentar