Prof. Muhammad: Cita-cita Kami KPU dan Bawaslu Mampu Jaga Integritas - Telusur

Prof. Muhammad: Cita-cita Kami KPU dan Bawaslu Mampu Jaga Integritas

Ketua DKPP, Muhammad.

telusur.co.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengungkapkan bahwa dirinya bersama enam Anggota DKPP yang lain memiliki cita-cita bahwa seluruh penyelenggara pemilu, baik dari jajaran KPU maupun Bawaslu, mampu menjaga integritasnya masing-masing.

Hal ini disampaikannya saat memberi sambutan dalam kegiatan Syukuran HUT ke-9 DKPP yang diadakan di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Senin (14/6/21).

“Biarlah masing-masing teman-teman KPU-Bawaslu memelihara, merawat integritas. Ketika sudah komitmen itu secara personal, lalu bersemi menjadi komitmen semua organisasi, biarlah nilai-nilai etik terejawantah pada diri setiap penyelenggara pemilu,” kata Muhammad.

Muhammad mengatakan, masyarakat memang patut berbangga karena Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memiliki lembaga peradilan kode etik penyelenggara pemilu.

Kendati demikian, ia menilai bahwa menjaga integritas harus dilakukan secara sadar oleh seluruh penyelenggara pemilu tanpa memandang keberadaan DKPP.

"Saya percaya masing-masing dari kita memiliki Rakib dan Atid yang dapat mengatakan ini benar atau salah, ini layak atau tidak layak," jelas Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin ini.

Muhammad menilai peringatan hari jadi yang ke-9 DKPP harus dijadikan sebagai momentum untuk mengingat kembali nilai-nilai dan kode etik yang tertanam dalam diri penyelenggara. 

Ia juga meyakini, pemilu yang berintegritas salah satunya mesti ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang juga berintegritas pula.

Untuk diketahui, kegiatan Syukuran HUT ke-9 DKPP diihadiri langsung oleh dua mantan Ketua DKPP, yaitu Prof. Jimly Asshiddique dan Dr. Harjono, serta tiga Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Fritz Edward Siregar, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh lebih dari 200 Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) serta Sekjen Kemendagri, Ketua Bawaslu RI, Ketua KPU RI, Sekjen Bawaslu RI, dan Sekjen KPU RI.

Dalam kesempatan itu, Muhammad juga meyakini bahwa KPU dan Bawaslu masih memiliki niatan yang sama dalam mewujudkan pemilu yang semakin berintegritas. 

“Kami yakin 3 lembaga ini punya komitmen yang sama, punya nawaitu yang sama, punya target dan cita-cita yang sama, supaya proses-proses dan hasil pemilu dan pilkada kita di Indonesia semakin bermartabat,” ujar Ketua Bawaslu periode 2012-2017 ini.

Lebih lanjut, Muhammad juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendagri yang disebutnya telah memberikan dukungan kepada DKPP selama ini.

Kendati demikian, Muhammad juga mengungkapkan bahwa DKPP masih berharap kepada Kemendagri agar membantu DKPP kembali bersidang di daerah.

Dari sejumlah sidang pemeriksaan kode etik penyelenggara pemilu yang diadakan secara virtual, kata Muhammad, terdapat beberapa kesulitan yang dijumpai DKPP.

“Izinkan saya curhat ke Sekjen (Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, Red) secara psikologis saya belajar kalau menilai perilaku etik tidak langsung pandang gerakan mata, intonasi suara penyelenggara itu berbeda daya keyakinan hakim dalam sidang,” kata Muhammad.

Ia menambahkan, berdasar pengalaman sidang virtual selama ini, majelis hakim juga kurang dapat mengetahui ucapan yang diucapkan para pihak bernilai kebenaran atau terindikasi mengandung kebohongan. Belum lagi jika terdapat gangguan internet dari para pihak.

“Kami berharap dapat melihat secara langsung para pihak di tempat,” jelas Muhammad.

Untuk diketahui, DKPP mulai mengadakan sidang secara virtual setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang tata cara pelaksanaan sidang pemeriksaan DKPP secara virtual pada masa darurat penanganan Pandemi COVID-19 yang diteken oleh ketua DKPP Muhammad pada 6 Mei 2020.

Terhitung sejak 23 Maret 2020 hingga 7 Juni 2021, DKPP telah menerima sebanyak 398 pengaduan melalui email bag.pengaduan@dkpp.go.id.

Sementara itu, sejak Januari 2021, DKPP telah menggelar 86 sidang pemeriksaan virtual. 

DKPP sejak tahun lalu telah menggelar sidang dugaan pelanggaran etik secara virtual demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Namun, ada beberapa kendala teknis yang menghambat proses sidang jika kegiatan itu berjalan secara virtual.

Oleh karena itu, ia berharap sidang dugaan pelanggaran etik pemilu dapat kembali digelar secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19. [Tp]


Tinggalkan Komentar