telusur.co.id - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rupanya tidak main-main dalam upaya menurunkan percepatan penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Gubernur Jabar mengatakan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tingkat Provinsi Jawa Barat akan dimulai pada hari Rabu (6/5/2020). Kurva penyebaran Covid-19 di Jabar relatif landai setidaknya dalam tiga pekan terakhir. Pada kesimpulannya didapat bahwa rata - rata maksimal di angka 40 kasus per hari.
"Bahkan pada dua hari lalu penambahan hanya tiga kasus tercatat pada hari Kamis, sedangkan pada hari Jum'at kemarin nol kasus. Mudah-mudahan terus menurun dan kita bisa menjaga dengan baik," tutur Emil.
Emil menuturkan pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pekan depan seluruh Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan PSBB dan ini baru pertama di Indonesia 27 daerah pintunya akan dibatasi, pergerakan dibatasi dan berbarengan dengan momentum pelarangan mudik lebaran. "Ada 17 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat secara serentak melaksanakan PSBB sebelumnya wilayah zona metropolitan Depok, Bogor dan Bekasi, Bandung Raya jadi lengkap 27 Kota dan Kabupaten se Jabar," Ridwan Kamil menuturkan.
Suksesnya PSBB menurut Ridwan Kamil adalah dengan menurunkan pergerakan masyakarat hingga 30 persen, hal tersebut diungkapkan oleh para pakar. Oleh karena itu Debobek dan Bandung Raya skala menurunkan percepatan penyebaran Covid-19. Jawa Barat akan menjadikan contoh terbaik di Indonesia karena diberlakukan se provinsi pada pekan depan.
"Dimohon untuk para pemudik tidak melakukan mudik karena penyebaran terbesar adalah pemudik," imbuh Ridwan Kamil.
Tanggapan masyarakat terkait akan diberlakukan PSBB skala Provinsi di Jawa Barat, sebaiknya Gubernur Jawa Barat memperhitungkan baik atau buruknya bagi masyarakat. Terutama dalam hal konsekwensi terhadap masyarakat dampak pandemi virus Covid-19. Bantuan yang digembar gemborkan saja tidak sepadan dengan kenyataan dilapangan.
Dengan diberlakukan PSBB justru akan memperparah kondisi masyarakat. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT Gubernur masih menuai kontroversi bagi pejabat daerah yakni Kepala Desa. Kouta tidak sesuai dengan data yang diajukan oleh Kepala Desa dari hasil pendataan ketua RT/RW.
"Tolong perhatikan baik - baik, tinjau kembali kenyataan di lapangan," ungkap Sofyan Hadi (58) salah satu warga masyarakat Pangkalan Pateungteung Kamojang Laksana Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung. (ham)
Laporan: Muh. Yadi.



