Putusan MA AS Batalkan Tarif Global Trump, Bessent Sebut Pukulan bagi Rakyat Amerika - Telusur

Putusan MA AS Batalkan Tarif Global Trump, Bessent Sebut Pukulan bagi Rakyat Amerika

Menteri Keuangan AS, Scott Bessent. foto Bloomberg

telusur.co.id - Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sejumlah kebijakan tarif global Presiden Donald Trump memicu reaksi keras dari pemerintahan. Menteri Keuangan AS, Scott Bessent, menilai keputusan tersebut sebagai pukulan serius bagi rakyat Amerika sekaligus mengurangi pengaruh presiden dalam kebijakan ekonomi darurat.

“Hari ini menjadi kekalahan bagi rakyat AS karena dengan menghilangkan pengaruh instan Presiden Trump dalam menggunakan wewenang International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), rakyat Amerika mengalami kemunduran yang signifikan,” kata Bessent kepada Fox News, seperti dikutip kantor berita RIA Novosti.

Pada Jumat (20/2 waktu setempat), Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara 6-3 bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA). Putusan tersebut secara khusus membatasi penggunaan IEEPA sebagai dasar hukum untuk kebijakan tarif berskala luas.

Trump menyebut putusan itu sebagai keputusan yang “sangat mengecewakan”. Ia juga menuding Mahkamah Agung telah dipengaruhi oleh “kepentingan asing”, meski tidak merinci tuduhan tersebut.

Meski demikian, Trump menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan atas dasar keamanan nasional tetap berlaku. Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Agung hanya menyangkut penggunaan kewenangan tarif berdasarkan IEEPA, bukan keseluruhan kebijakan perdagangan pemerintahannya.

Putusan ini diperkirakan akan memicu perdebatan lanjutan mengenai batas kewenangan presiden dalam menetapkan kebijakan ekonomi darurat, sekaligus berpotensi memengaruhi arah kebijakan perdagangan AS ke depan. [ham]


Tinggalkan Komentar