telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat Indonesia sudah sangat ramah terhadap perempuan dan anak-anak, terutama mereka yang tergolong kelompok rentan. “Dari pengalaman saya, karena ini adalah periode kedua saya di DPR, sebenarnya lembaga ini sangat ramah terhadap perempuan dan anak-anak dalam hal dukungan dari sesama anggota DPR,” ujarnya dalam sebuah wawancara di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Rahayu juga menyampaikan bahwa rekan-rekan sejawat di DPR sangat mendukung dirinya selama masa kehamilan dan persalinan. Namun, ia mengakui bahwa dari sisi kebijakan masih ada tantangan untuk memastikan persepsi yang baik dan benar terkait upaya tersebut. “Kami berharap ada lebih banyak dukungan untuk keterwakilan perempuan, agar semakin banyak perempuan yang bisa berperan di dalam sistem politik,” kata Rahayu.
Meski merasa didukung secara pribadi oleh rekan-rekan di DPR, Rahayu tidak menutup mata terhadap kenyataan bahwa fasilitas untuk mendukung ibu bekerja di DPR masih perlu diperjuangkan. Dia telah mengajukan permohonan fasilitas daycare (tempat penitipan anak) dan ruang laktasi kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, namun mengingat ia tidak memiliki wewenang langsung, Rahayu bertekad untuk terus memperjuangkannya. "Fasilitas ini pernah ada di DPR, dan saya ingin memastikan hal itu bisa dihadirkan kembali untuk mendukung ibu-ibu bekerja di sini," ujarnya.
Namun, Rahayu menegaskan bahwa untuk ruang laktasi, hampir semua anggota DPR dan tenaga ahli sudah memiliki ruangan masing-masing, jadi dia tidak mempermasalahkannya. “Tapi untuk pekerja lainnya, fasilitas ini masih perlu terus diperjuangkan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa setiap tempat kerja memiliki kewajiban menyediakan fasilitas penitipan anak (daycare) di kantor. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA). "Penyediaan fasilitas daycare itu wajib sesuai dengan aturan dalam UU KIA, yang juga merupakan inisiatif dari DPR," ujar Puan.
Dia juga menanggapi imbauan Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji yang meminta agar perkantoran menyediakan fasilitas penitipan anak yang berkualitas. Puan menyebut bahwa masalah fasilitas daycare ini telah lama menjadi perhatian DPR, bahkan telah dimasukkan dalam Pasal 30 Ayat (3) UU KIA sebagai solusi bagi orang tua yang bekerja. Pasal ini mengatur penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan, ruang laktasi, dan tempat penitipan anak di lingkungan kerja untuk ibu hamil dan menyusui.
Puan juga menjelaskan bahwa penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja akan sangat bermanfaat, tidak hanya bagi anak, tetapi juga bagi orang tua yang bekerja. Dengan lokasi daycare yang dekat dengan tempat kerja, anak-anak akan merasa lebih aman dan nyaman, yang tentunya mendukung proses tumbuh kembang mereka. Di sisi lain, orang tua tidak perlu khawatir karena anak-anak mereka berada di dekat tempat kerja, yang meningkatkan motivasi untuk bekerja.
Namun, Puan juga menekankan pentingnya kualitas fasilitas daycare. “Daycare harus berkualitas, sesuai standar minimum yang ditetapkan, karena ada banyak kasus kekerasan di daycare yang harus kita hindari,” ungkap Puan, yang mengingatkan bahwa keberadaan fasilitas ini tidak hanya untuk kenyamanan praktis, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem kerja yang mendukung perempuan dan anak-anak.
Puan meminta agar pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan untuk implementasi UU KIA, khususnya terkait penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja. "Negara harus hadir untuk memastikan ekosistem kerja yang ramah terhadap perempuan dan mendukung tumbuh kembang anak," tegas Puan.
Dengan kebijakan ini, harapan besar untuk meningkatkan kualitas hidup ibu bekerja dan mendukung anak-anak Indonesia menjadi lebih produktif dan sehat. Penyediaan fasilitas daycare di tempat kerja bukan hanya solusi praktis, tapi juga komitmen negara untuk menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung kesetaraan gender.[tp]