telusur.co.id -Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus menetapkan 23 (dua puluh tiga) Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) Periode 2023-2026. Wakil Ketua Komisi VI Mohamad Hekal mewakili Komisi VI menyampaikan harapannya agar Anggota BKPN baru dapat berkomitmen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional dan bertanggung jawab.
"Komisi VI DPR RI meminta komitmennya untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan BKPN sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab, serta senantiasa menjaga moralitas, integritas dan independen, serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta bersedia bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas BKPN," kata Mohamad Hekal saat membacakan laporan Komisi VI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Bambang Tri P