telusur.co.id - Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Sari Yuliati, menjadi Wakil Ketua DPR RI menggantikan Adies Kadir yang akan menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kepada sidang dewan terhormat terhadap saudari Sari Yuliati nomor anggota A-341 dapat ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dalam rapat paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
"Setuju" jawab peserta rapat.
Adapun Adies sebelumnya mengisi kursi Wakil Ketua DPR RI yang merupakan pos dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan Sari Yuliati, merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, juga berasal dari Partai Golkar.
Adapun pengangkatan Sari itu berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang mengatur tata cara pemberhentian Pimpinan DPR RI, karena mengundurkan diri.
Untuk itu, rapat paripurna tersebut pun menetapkan pemberhentian Adies Kadir dari jabatan Wakil Ketua DPR RI kordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Adies Kadir yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPR RI untuk menjadi Hakim MK yang berasal dari lembaga DPR RI.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, rapat paripurna juga sepakat untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi, yang sebelumnya sempat mencalonkan Inosentius Samsul. [Nug]



