Rekan Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS - Telusur

Rekan Indonesia Desak Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS


telusur.co.id - Kolektif Pimpian Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Wilayah DKI Jakarta, Marta Tiana Hermawan mendesak pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS, terutama iuran BPJS untuk peserta kelas 3 dengan mencabut Pepres No.75 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi landasan hukum kenaikan iuran BPJS.

“Cabut peraturan turunannya yaitu PMK No.158/2019, PMK No. 159/2019, dan PMK No. 160/2019 yang hanya berisikan bagaimana menyelamatkan BPJS tanpa memperhatikan kehidupan rakyat yang semakin berat beban hidupnya,” desak Marta melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

Dikatakan Marta, Jaminan Sosial harus kembali berlandaskan UUD, dimana setiap warga negara berhak mendapat pelayanan kesehatan yang sama (pasal 28 H). Pemerintah wajib menjamin jaminan kesehatan seluruh warga negaranya pada pelayanan kesehatan kelas 3 baik di RS Pemerintah maupun swasta. Jika mau menikmati pelayanan kesehatan diatas kelas 3 maka wajib membiayai jaminan kesehatannya sendiri.

“Tidak membebani rakyat dengan menaikan iuran BPJS hanya untuk mengatasi defisit BPJS, pemerintah harus berani menggunakan secara maksimal pajak yang didapat dari cukai tembakau untuk membiayai jaminan kesehatan nasional.”

Selain itu, ia juga meminta alokasikan 20% dari sitaan hasil korupsi untuk membiayai jaminan kesehatan nasional. Jika hal ini dilakukan, bisa melakukan penghematan terhadap belanja pejabat dengan tidak membelikan kendaraan mobil yang selama ini menggunakan uang negara sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai jaminan kesehatan nasional.

Berikutnya, memotong anggaran dirjen-dirjen di kementerian yang dianggap tidak terlalu urgent dan perlu sehingga dapat dialokasikan untuk membiayai jaminan kesehatan nasional. [Ham]


Tinggalkan Komentar