telusur.co.id - Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Angraini, berharap Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang akan dibahas oleh DPR dapat selesai pada pertengahan tahun 2026.
Sebab, pada tahun tersebut DPR akan menyeleksi calon pimpinan penyelenggara pemilu untuk periode 2027-2032 sehingga diperlukan aturan baru terkait model seleksi yang dilakukan.
"RUU Pemilu diharapkan bisa selesai paling lambat pertengahan 2026," kata Titi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi II DPR dan sejumlah pakar pemilu dan hukum Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/2/2025).
"Sehingga seleksi penyelenggara pemilu yang akan dilakukan mulai pertengahan atau akhir 2026 bisa menggunakan Undang-Undang Pemilu yang baru dengan model seleksi yang lebih menjamin independensi dan integritas penyelenggara pemilu kita," tambahnya.
Untuk itu, ia berharap pembahasan RUU Pemilu yang baru nantinya dapat memberikan ruang kepada para pakar pemilu dan hukum untuk ikut mendiskusikan terkait model seleksi calon pimpinan penyelenggara pemilu.
"Mudah-mudahan kita bisa punya ruang juga untuk mendiskusikan model seleksi KPU-Bawaslu yang lebih kredibel," pungkasnya.
Untuk diketahui, RDPU tersebut digelar Komisi II DPR untuk menerima masukan terkait Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 dan masukan terhadap penataan sistem pemilu untuk perubahan UU Pemilu dan UU Pilkada.[Nug]
Laporan: Dhanis Iswara