telusur.co.id - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, memutasi staf Direktor Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) ke luar daerah. 

Pasalnya staf tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) 2020.

"Saya butuh aman kan, itu bagi saya (memutasi) mengamankan saya gitu kan. Saya gak tau setelah itu mungkin dia insaf atau apa, tapi yang jelas bagi saya, saya butuh aman," kata Risma dalam konferensi pers, Rabu, (24/5/23). 

Namun, Risma tak menjelaskan secara detail nama dan dari direktorat mana pegawai yang telah dimutasi. Ia juga tak membeberkan daerah yang menjadi lokasi pemindahan pegawainya itu. 

Selain itu, Risma menjelaskan alasanya tidak memberikan sanksi berupa pembebasan tugas kepada pegawai yang diduga melakukan rasuah. Sebab, belum ada putusan hukuman yang inkrah atau tetap. 

"Saya kalau melakuakan itu (pembebasan tugas), karena saya bisa digugat ya kan. Jadi mereka berhak gugat saya kalau itu tidak betul (dugaan korupsinya). Makanya itu ya sudah yang penting tidak megang yang (jabatan) stragis," jelasnya.

Lebih lanjut, Risma menjelaskan sanksi tegas diberikan ketika ia curiga dengan internalnya. Pasalnya, staf Ditjen Linjamsos tidak berwenang ikut campur dalam program penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020.

"Aku ingat (Direktorat Jenderal Pemerdayaan Sosial) Dayasos. Tapi kok kenapa ada orang Linjamsos kena? Saya bingung saya bingung administrasinya. Karena itu sebetulnya sudah nggak boleh," tuturnya.

Sebelumnya, Gedung Kemensos digeledah KPK pada Selasa, 23 Mei 2023. Staf Khusus Menteri Sosial Bidang Komunikasi Media Massa Don Rozano Sigit menjelaskan penggeledahan KPK itu terkait pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH 2020.[Fhr