Telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan mengabulkan permohonan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik terkait pencalonannya sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua majelis, Puadi, dalam persidangan ajudikasi di gedung Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta, Jumat (31/8/18).
Putusan tersebut, membuat M Taufik mengalahkan Peraturan KPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang melarang eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg. Putusan tersebut membuat, M Taufik bisa melanjutkan ke proses penetapan daftar caleg sementara (DCS) sampai daftar caleg tetap (DCT).
Bawaslu DKI Jakarta juga menyebutkan, jika data-data M Taufik sudah lengkap dan memenuhi syarat.
“Menyatakan data calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Dapil 3 nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Muhammad Taufik memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Umum tahun 2019,” kata Puadi.
Tak hanya itu, Puadi meminta KPU DKI menindaklanjuti putusan Bawaslu. “Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan ini,” tandasnya.
Untuk informasi, M Taufik adalah merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Saat itu, dia sedang menjabat sebagai Ketua KPU DKI, dan divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 lalu. Dia dinilai terbukti merugikan uang negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.[Ipk]