telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, persoalan pembayaran THR Keagamaan menjadi salah satu tema rapat kerja (raker) Komisi IX D0R dengan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada hari Kamis (7/5/20) yang lalu.
Di dalam rapat tersebut, kata Saleh, Menaker menyebutkan bahwa pemberian THR adalah wajib, tidak ada pengecualian. Persoalan pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak membayar THR.
"Namun demikian, Menaker mengakui bahwa tidak semua perusahaan stabil. Ada juga perusahaan yang keuangannya terganggu. Untuk kasus seperti itu, katanya, akan dilakukan pembicaraan dan dialog. Dialog tersebut bukan untuk menghindari membayar THR, tetapi mencari jalan terbaik bagi semua," ujar Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima telusur.co.id, Minggu (10/5/20).
Saleh mengungkapkan, dalam mengantisipasi pembayaran THR, Kemenaker mengakui telah melakukan dialog dengan Apindo dan para pengusaha. Juga telah melakukan pertemuan tripartit tingkat nasional. Tujuannya untuk mencari solusi terbaik bagi penyelesaian masalah pembayaran THR.
"Sesuai dengan ketentuan, THR harus dibayar paling lambat 7 hari sebelum lebaran. Jika tidak dibayarkan, maka akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang akan dibayarkan. Di samping itu, pemerintah juga akan mengenakan sanksi administratif kepada perusahaan yang lalai membayar THR," terangnya Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.
Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar seluruh THR sesuai ketentuan, kata dia, pemerintah mendorong adanya pembicaraan antara pengusaha dan pekerja. Dalam pembicaraan itu bisa ditentukan mekanisme pambayaran THR secara cicilan. Jika langkah menyicil yang akan diambil, maka kemenaker meminta agar keuangan tersebut diaudit untuk mengetahui kondisi keuangannya secara baik.
“Kalau menurut semua penjelasan itu, tidak ada yang bisa menghindar dari pembayaran THR. Mungkin yang dipersoalkan adalah soal dialog bersama pekerja terkait THR. Menurut saya itu boleh saja. Tetapi harus dipastikan bahwa hak-hak pekerja tidak ada yang dikurangi," ungkap Saleh.
“Di luar masa pandemi ini, perusahaan kan banyak juga yang untung. Nah, di masa sulit seperti sekarang ini sudah sepatutnya hak-hak para pekerja ditunaikan. Tidak boleh ada yang lari dari tanggung jawab,” pungkasnya. [Tp]



