Sam Aliano Jadi Tersangka Kasus Cuitan Palsu Nikita Mirzani Soal Gatot Nurmantyo - Telusur

Sam Aliano Jadi Tersangka Kasus Cuitan Palsu Nikita Mirzani Soal Gatot Nurmantyo


Telusur.co.id - Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus cuitan palsu yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani.

Hasilnya, pengusaha Sam Aliano dinyatakan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Naiknya status Sam Aliano sebagai tersangka dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Menurut Argo, meningkatnya status Sam Aliano sebagai tersangka dalam kasus cuitan palsu artis Nikita Mirzani telah disertai dengan dua alat bukti yang cukup.

“Ya ada dua alat bukti yang cukup,” kata Argo saat dihubungi.

Selain itu, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi sebelum melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Argo pun mengatakan jika penyidik Polda Metro Jaya telah bekerja sesuai prosedur.

Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Sam Aliano menyatakan siap diperiksa.

Kasus cuitan Nikita Mirzani bermula saat ada akun Twitter yang mengatasnamakan aktris Nikita Mirzani mencuit tentang Panglima TNI. Panglima TNI waktu itu dijabat Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.

Sam lalu memakai cuitan tersebut sebagai bahan pelaporan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Nikita merasa dirugikan oleh laporan ini.

Nikita pun merasa bersyukur atas penetapan tersangka Sam Aliano. Nikita berharap Sam Aliano diproses hukum. Nikita sejak awal mengatakan dirinya tidak pernah mendiskreditkan Jenderal Gatot Nurmantyo, yang saat itu menjabat Panglima TNI.

Kasus ini mencuat pada medio September 2017. Bertepatan dengan momen peringatan G30S/PKI, muncul postingan Twittter Nikita Mirzani yang diduga editan.

Cuplikan Twitter ‘akun Nikita Mirzani’ itu mendiskreditkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Nikita telah menegaskan bahwa ia tidak pernah membuat cuitan itu dan yang tersebar di media sosial adalah sebuah editan. [ipk]


Tinggalkan Komentar