Sarasehan III Kaukus Muda Betawi: Menguatkan Peran Lembaga Adat di Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta - Telusur

Sarasehan III Kaukus Muda Betawi: Menguatkan Peran Lembaga Adat di Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta

KH. Lutfi Hakim, selaku Penasehat Kaukus Muda Betawi

telusur.co.id - Menjelang hari jadi Kota Jakarta ke-498, Kaukus Muda Betawi kembali menggelar Sarasehan III sebagai bentuk konsistensi dalam memperkuat peran dan posisi Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Kegiatan ini akan dilangsungkan pada 2 Juni 2025 di Hotel Mercure Ancol, dengan mengusung tema “Menyongsong 498 Tahun Kota Jakarta dan Lembaga Adat Masyarakat Betawi”.

KH. Lutfi Hakim, selaku Penasehat Kaukus Muda Betawi, menjelaskan bahwa kegiatan Sarasehan ini merupakan kelanjutan dari dua program sebelumnya: Sarasehan I di Hotel Shangrilla pada 2022 dan Sarasehan II di Pondok Pesantren Al Hamid Cilangkap, Jakarta Timur. 

Menurutnya, Sarasehan III menjadi langkah lanjutan yang dirancang untuk memperkuat kelembagaan adat Betawi sebagai bagian integral dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global yang berbudaya.

“Kami melihat bahwa tantangan ke depan menuntut Lembaga Adat Masyarakat Betawi tidak hanya eksis sebagai simbol, tapi hadir secara substantif dalam proses pembangunan dan kebijakan daerah,” ujar Kyai Lutfi.

Acara ini dijadwalkan akan dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur, dan Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung keberadaan lembaga adat. Selain itu, para tokoh Betawi, akademisi, perwakilan ormas, serta profesor-profesor Betawi akan turut diundang untuk memperkaya perspektif dalam forum tersebut.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR), Kyai Lutfi juga menegaskan bahwa keabsahan regulasi daerah terkait Lembaga Adat Masyarakat Betawi akan diuji dan didiskusikan melalui forum ini. Sejumlah akademisi akan dihadirkan sebagai narasumber untuk memberikan masukan objektif, konstruktif, dan strategis.

“Di usia ke-498 ini, Jakarta membutuhkan peta jalan budaya yang kuat. Baik regulasi maupun pimpinan adat Betawi sudah terbentuk. Maka perlu diperkuat dengan kebijakan yang adaptif dan berpihak,” ungkapnya.

Salah satu fokus penting dalam Sarasehan III adalah dorongan untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Revisi ini dinilai penting untuk memperluas ruang partisipasi dan memperkuat perlindungan, pemanfaatan, pengembangan, serta pembinaan budaya Betawi secara komprehensif.

Pembina Kaukus Muda Betawi, Beky Mardani, turut memberikan pandangan senada. Menurutnya, Sarasehan ini merupakan forum silaturahmi dan tukar gagasan yang sangat dibutuhkan dalam proses memajukan budaya Betawi di tengah dinamika Jakarta sebagai kota global.

“Saat ini Jakarta sedang menata diri sebagai kota global yang berbudaya. Maka penting bagi kita membangun sinergi lintas komponen Betawi agar memiliki satu orientasi dan perspektif yang sama dalam menjaga dan memajukan budaya kita,” jelas Beky yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi.

Beky menekankan bahwa revisi Perda 4/2015 tidak boleh hanya menjadi kepentingan birokratis, tetapi harus menjadi bagian dari cita-cita bersama masyarakat Betawi. Terlebih, dua tahun ke depan, Jakarta akan memasuki usia ke-5 abad, momen penting yang harus dimanfaatkan untuk memperkuat identitas dan ketahanan budaya lokal.

“Komitmen bersama dari seluruh elemen Betawi adalah kunci untuk mendorong percepatan revisi Perda ini. Ini bukan soal kepentingan segelintir pihak, tapi kehormatan budaya kita,” pungkasnya.

Dengan semangat menyambut 498 tahun Jakarta, Sarasehan III menjadi titik tolak baru bagi masyarakat Betawi untuk lebih terlibat aktif dalam pembangunan, melalui penguatan lembaga adat dan regulasi budaya yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan. [ham]


Tinggalkan Komentar