telusur.co.id -Satgas Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan penting di kantor KPK untuk membahas regulasi yang berpotensi berpengaruh pada peningkatkan biaya operasional pendidikan tinggi. (7/2/2025). Pertemuan tersebut mengundang Asosiasi Pendidikan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTkes) untuk berdiskusi tentang implikasi dari peraturan yang ada terhadap biaya pendidikan tinggi dan biaya perkuliahan mahasiswa di Indonesia.
Rektor Kampus UTA’45 Jakarta, Rajes Khana, Pertemuan tersebut bertujuan untuk menggali lebih dalam terkait kebijakan baru yang dapat mempengaruhi struktur biaya di perguruan tinggi, terutama di perguruan tinggi swasta dan institusi pendidikan tinggi di sektor kesehatan. Satgas Pencegahan KPK merasa perlu untuk menindaklanjuti potensi dampak negatif dari regulasi ini, yang dapat mempengaruhi aksesibilitas pendidikan tinggi di tengah masyarakat.
"Sekjen APTISI dan dari HPTKes diundang oleh Satgas Pencegahan. Jadi mereka ingin tahu lebih banyak mengenai apakah ada kebijakan yang saling bertabrakan yang tidak harmonis, yaitu kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah, dan sebagainya. Jadi pengalaman kita di organisasi APTISI ditemukan banyak hal. kita sampaikan untuk menjadi masukan agar semua sistem yang ada dapat berjalan dengan baik. Di APTISI itu ada sekitar 4.000 perguruan tinggi swasta yang mengalami goncangan.," ujar Rajes.
Rajes Khana berharap dengan pertemuan seperti ini, dapat tercipta kesepakatan antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat mengenai langkah terbaik untuk menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, sembari memastikan biaya kuliah tetap terjangkau dan transparan.
“Pastinya kita di perguruan tinggi itu kan mengajarkan dan mendidik anak, dan diusahakan agar biaya beban kuliah itu tidak begitu mahal. Tapi dengan adanya suatu regulasi yang berdampak pada kebutuhan biaya-biaya yang lebih tinggi, akan berdampak ke biaya perkulian yang lebih mahal. Jadi harapan kita dengan mensinkronkan semua kebijakan dan yang berkaitan dengan biaya-biaya itu dapat dinolkan,” Jelas Rajes
Sementara itu, pihak APTISI lainnya yang juga Rektor Universitas Islam As-Syafiiyah, Masduki Ahmad mengungkapkan kekhawatirannya terkait adanya kemungkinan kenaikan biaya operasional yang dapat berdampak pada besaran biaya kuliah.
"Jadi intinya kami sebagai perguruan tinggi tentu ingin ke depan adalah berbagi peran juga dengan Universitas Negeri di mana kami ini juga ingin memajukan bangsa ini. Tetapi dalam perjalanan kami kita ada beberapa hal yang perlu kita luruskan jalannya regulasi, aturan agar benar-benar pendidikan di Indonesia ini khususnya perguruan tinggi swasta bisa berjalan dengan baik dan tentu ikut bersama-sama mencerdaskan dan mengawal pendidikan Indonesia menjadi lebih baik. Masukan-masukannya hari ini adalah terkait dengan apa yang menjadi keluh kesah yang akan menimbulkan biaya-biaya yang berat bagi Perguruan Tinggi swasta. Kita perlu pencegahan secara dini apa saja masukan-masukan dari para pimpinan Perguruan Tinggi swasta ini untuk menjadi kesempurnaan regulasi ke depan,” Tegas Masduki.
HPTkes juga memberikan pandangan terkait dampak regulasi terhadap perguruan tinggi kesehatan yang banyak mengandalkan biaya kuliah sebagai sumber utama pendanaan. Dalam pertemuan tersebut, KPK juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengelolaan biaya pendidikan yang bisa mengarah pada praktik korupsi. KPK berharap agar diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk pemerintah, agar kebijakan yang diambil tidak hanya mendukung pengembangan pendidikan, tetapi juga tidak memberatkan mahasiswa.(fie)