telusur.co.id - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah mengungkap ratusan kasus tersebut di seluruh wilayah Indonesia. Pengungkapan itu berdasarkan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan data hingga 18 Juni 2023, Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menerima 409 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah LP tersebut, sebanyak 494 tersangka telah ditangkap.
“Adapun jumlah korban yang berhasil diselamatkan, yakni sebanyak 1.553 orang,” ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/6/23).
Ramadhan menyebutkan, untuk modus kejahatan para tersangka, didominasi dengan mengiming-imingi bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 347 kasus.
Selanjutnya, modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 90 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 5 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 20 kasus.
Ramadhan kembali mengimbau agar masyarakat tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri, apabila prosesnya ilegal. (Fhr)