Satukan Persepsi, Polres Simalungun dan Kejaksaan Adakan Rakor Terkait Hukum  - Telusur

Satukan Persepsi, Polres Simalungun dan Kejaksaan Adakan Rakor Terkait Hukum 


telusur.co.id - Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, S.I.K.,M.Si. sebagai pimpin rapat koordinasi antara Polres Simalungun, Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pihak Perkebunan se Kabupaten Simalungun di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun Pematang Raya, Jumat (24/01/2020) 

Dalam Rakoor dibahas terkait optimalisasi penanganan perkara tindak pidana yang terjadi di perkebunan dimana peristiwa tindak pidana terjadi disalah satu perkebunan, maka ada undang-undang yang dapat diterapkan atas peristiwa yang dimaksud antara lain KUHP dan UU RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan.

Untuk itu penerapan kedua UU dimaksud masih sering terjadi kesimpang siuran atau perbedaan pendapat yang menimbulkan rasa ketidakadilan dan bahkan membuat hilangnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Oleh karenanya dalam sambutannya Kapolres mengatakan, dengan digelarnya rakornis diharapkan bisa sebagai wadah kita untuk menyatukan persepsi dan memberikan saran serta masukan tentang bagaimana penegakan hukum terhadap peristiwa tindak pidana yang terjadi di perkebunan yang efektif, efesien, cepat, tepat dan tuntas sehingga dapat menjawab tuntutan masyarakat. kata AKBP Heribertus. 

Disampaikan, perlu meningkatkan komunikasi antara penegak hukum dengan stake holder yang ada termasuk dengan pihak perkebunam dan lembaga masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dan selalu berhubungan saat pelaksanaan penegakan hukum khusunya yang terjadi di perkebunan.

Dengan kordinasi yang terjalin dengan baik dapat menghasilkan dan mempercepat penyelesaian masalah yang muncul baik pidana maupun non pidana baik formal maupun material. Ujarnya. 

Rapat kordinasi ini seharusnya terus dilaksanakan secara rutin dan terpadu sehingga setiap permasalahan yang muncul dapat diatasi sedini mungkin.

Pada kesempatan itu Kapolres juga mengharapkan, agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk berdiskusi dan bertukar informasi guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam penegakan hukum tindak pidana perkebunan.

Tentu dalam hal penegakan hukum, penerapan pidana yang tepat, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan merupakan dua unsur dalam proses apakah hal tersebut nantinya dapat membuat efek jera kepada para pelaku atau bahkan membuat berkurangnya kepercayaaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Hal kecil yang dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat akan membawa hasil yang lebih optimal untuk mencapai kepastian hukum dengan prinsip tidak ada tindak pidana atau delik dan tidak ada hukuman tanpa didasari peraturan yang mendahuluinya.

Hadir pada saat rakornis tersebut Kajari Simalungun, perwakilan Kasi Pidum Kajari Simalungun, para pimpinan manager perkebunan, para PJU Polres Simalungun, para Kanit Reskrim Jajaran Polres Simalungun.[SBK]


Laporan: Jes Sihotang. 


Tinggalkan Komentar