telusur.co.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkapkan, hakim Djuyamto, salah satu tersangka kasus suap vonis bebas (ontslag) terdakwa perkara korupsi minyak goreng, sempat menitipkan sebuah tas berisi uang pecahan dolar ke satuan pengamanan (satpam) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pentipan tas itu terjadi sebelum Djuyamto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung.
"Baru kemarin siang diserahkan oleh satpam yang ditutupi dua handphone dan uang dollar Singapura (sebanyak) 37 lembar kalau tidak salah," kata Harli kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, tas yang dititipkan Satpam PN Jakarta Selatan oleh Djuyamto itu telah diserahkan ke penyidik. Tas berisi yang dolar Singapura dan handphone itu telah disita oleh penyidik pada Rabu (16/4/2025) kemarin guna penelusuran lebih lanjut
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan majelis hakim perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO), atau bahan baku minyak goreng sebagai tersangka usai diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 60 miliar karena memberikan vonis atau putusan bebas.
Selain Djuyamto, majelis pengadil perkara korupsi minyak goreng dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro.
Mereka adalah tiga dari delapan tersangka di samping Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta (saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus), panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, serta tim legal dari Wilmar Group Muhammad Syafei. [Nug]