Forum Pemuda Pemerhati Demokrasi (FPPD) DKI Jakarta pun turut menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu memangil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait salam jarinya. Sebab, sebelum Anies, kepala daerah lain juga terang-terangan memberikan dukungan kepada Jokowi-Ma’ruf, namun tidak diproses.
“Jauh sebelum Anies Baswedan mengacungkan simbol dua jari dikhalayak umum, ada banyak gubernur di daerah lain yang melakukan aksi yang sama. Bahkan, secara terang-terangan menyatakan dirinya bahwa ia mendukung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, tapi tidak diproses,” kata Ketua FPPD DKI Jakarta, Suriadin P La Ode kepada wartawan, Rabu (9/1/19).
Suriadin menjelaskan, pada pasal 281 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyatakan bahwa kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye.
Sementara, dalam pasal 547 Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, memungkinkan untuk dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
“Dengan kata lain, seharusnya gubernur atau kepala daerah yang lebih dulu melakukan kampanye atau aksi yang serupa harusnya diproses secara hukum. Karena telah melakukan kampanye terselubung atau kampanye secara terang-terangan (merugikan salah satu paslon) karena telah mendukung terhadap salah satu paslon Pilpres 2019,” tegasnya.
Hal lain juga yang lebih miris dan menggelikan dari peristiwa ini adalah, seharusnya sebagai lembaga yang independen, Bawaslu tidak boleh memihak. Sebab, saat ini Bawaslu terkesan tidak independen.
“Yang paling berbahaya dan fatal adalah kampanye yang dilakukan oleh kepala daerah secara terang-terangan,” paparnya.
Oleh karena itu, Bawaslu diminta untuk tetap netral. Jika Anies diduga melanggar, maka kepala daerah yang terang-terangan itu juga ikut diproses.
“Proses para kepala daerah yang telah melakukan kampanye terang-terangan selama ini. Sebab, mereka juga kampanye dengan mengacungkan simbol satu jari,” tandasnya. [ham]