telusur.co.id - Polisi menangkap Bani Idham Bayumi, suami dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Putri Balqis. Kasus ini sempat viral lantaran keduanya saling lapor ke polisi, dan keduanya sempat jadi tersangka.
Bahkan sang istri sempat ditahan di Polres Depok. Padahal Putri mengaku sebagai korban KDRT yang dilakukan suaminya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menangkap Idham pada Selasa (4/7/23). Saat ini yang bersangkutan telah ditahan.
"Bertempat di Rutan Tahti Polda Metro Jaya,” kata Hengki kepada wartawan, Rabu (5/7/23).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT). Selain itu, Bani juga dijerat Pasal 64 KUHP dikarenakan perbuatan berulang atau berlanjut.
"Ancamannya pidana maksimal 5 tahun penjara juncto pasal 64 KUHP,” jelas Hengki. (Tp)