Sewa Rumah Firli dan Alex Tirta Berpotensi Langgar UU Tipikor - Telusur

Sewa Rumah Firli dan Alex Tirta Berpotensi Langgar UU Tipikor

Kolase Alex Tirta dan Firli Bahuri.

telusur.co.id - Sewa rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, yang disebut dibayarin bos sejumlah tempat hiburan, Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta, berpotensi melanggar hukum. 

Berdasarkan Pasal 12 B UU Tipikor,  penyelenggara negara dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak mana pun jika berkaitan dengan jabatannya.

"Pertanyaan untuk menggali potensi pengenaan Pasal gratifikasi terbilang sederhana: jika Firli bukan Ketua KPK, apakah ia (Alex Tirta) akan menyewakan rumah tersebut?" kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan, Rabu (1/11/23).

Indikasi kedua, yaitu dugaan terjadinya tindak pidana penyuapan. Kurnia berharap penyidik dapat menggali kemungkinan kesepakatan di antara pemberi sewa dengan Firli. Hal ini berkenaan dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor.

Terakhir terkait dengan pemerasan. Teruntuk pengenaan delik ini, lanjut Kurnia, penyidik harus mencari unsur paksaan dari Firli dalam proses pemberian rumah sewa. Hal ini diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

"Jika diperhatikan, delik gratifikasi, suap maupun pemerasan memiliki kesamaan dalam hal penjatuhan hukuman, yakni seumur hidup penjara," ucap Kurnia.

"Jadi, seandainya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan indikasi di atas terbukti, maka masyarakat akan pertama kali melihat dalam sejarah pemberantasan korupsi, Ketua KPK melakukan korupsi dan dijatuhi pidana penjara seumur hidup," tandasnya.

Sebelumnya, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo, meminta Polda Metro Jaya mengkonfrontir keterangan Firli Bahuri dengan Alex Tirta. Hal ini menurut Yudi, untuk membuat terang perkara.

Selain itu Yudi juga mengamini jika perkara sewa menyewa antara Firli dan Alex bisa dijadikan delik gratifikasi. Menurut Yudi, tim penyidik Polda Metro tinggal menambahkan pasal sangkaan baru dalam perkara yang diduga membelit Firli Bahuri. 

Rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu diketahui disewa Alex Tirta sebesar Rp650 juta setahun dari seseorang berinisial E. Belakangan rumah itu ditengarai menjadi "Lobby House" Firli Bahuri. Ditempat ini, berdasarkan pengakuan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, ia pernah menemui Firli Bahuri.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar