telusur.co.id - Komisioner Kompolnas Andrean Hynan Poeloengan, mengkritisi Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelas kementerian dan lembaga negara terkait radikalisme ASN.
Menurutnya, putusan bersama mengenai cegah radikalisme ASN, belum maksimal. Karena, disana hanya ada diktum pelarangan tidak ada pencegahan.
"Putusan bersama itu baik. Tapi apakah itu solusi ketika menjadi larangan. Kenapa enggak ada diktum pencegahan, lebih pada pelarangan," ungkap Andrean.
Dari putusan itu, ia khawatir SKB tersebut akan menjadi rujukan menyasar pada seluruh masyarakat, salah satunya pada UU ITE yang akan satu nafas dengan UU Teroris.
"Apakah ini upaya represif langsung atau lewat regulasi? Ketika baca SKB tersebut seperti ada yang kurang, seharusnya ada nih program penjagaannya dan sepeti apa pembinaannya,” lanjut Andrean.
Oleh karena itu, sebagai pewangas pihak kepolisian. Ia berharap, ada dialog di internal polri mengenai radikalisasi, agar Polri bisa lebih waspada.
"Saya harap, dialog di internal Polri ditingkatkan untuk mempunyai kesamaan tentang apa itu radikalisasi dan deradikalisasi. Apa itu teroris, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh," ungkapnya lebih lanjut.
Seperti diketahui, sebelas kementerian menandatangani SKB cegah radikalisme ASN. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo, menyatakan pihaknya sudah membuat konten untuk mengevaluasi laporan masyarakat ataupun PNS terkait paham yang tak sesuai dengan ajaran agama masing-masing.
Menurutnya hal itu, dilakukan pemerintah guna mencegah ASN terpapar radikalisme sejak penerimaan CPNS. Dimana, para peserta akan mengikuti tes tertulis dengan berbagai soal yang menyangkut kebangsaan, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan bahaya-bahaya radikalisme.
11 kementerian dan lembaga yang ikut menandatangani SKB tersebut, yakni Kemenpan-RB, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemendag, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenkumham, BIN, BNPT, BIPP, BKN, KASN.
laporan Eka Mutia



