Soal Eksekusi Tanah Pilar, Ini Kata Pengadilan Negeri Cikarang - Telusur

Soal Eksekusi Tanah Pilar, Ini Kata Pengadilan Negeri Cikarang

Ratusan warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang tergabung dalam FORWAPTI mengelar unjuk rasa di kantor PN Cikarang

telusur.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang membenarkan adanya rencana eksekusi pengosongan lahan di Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Namun demikian, Juru Bicara PN Cikarang, Decky Cristian mengaku, hingga saat ini belum ada informasi mengenai kepastian kapan eksekusi  pengosongan lahan tersebut dilaksanakan.

“Belum ada waktu pelaksanaan eksekusi. Sampai saat ini kita masih sebatas rapat-rapat persiapan saja,” kata Decky Cristian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (21/8/2019).

Terkait dengan adanya aksi penolakan rencana eksekusi pengosongan lahan oleh warga yang mengatasnamakan Forum Warga Pilar Tertindas (FORWAPTI), Decky menyatakan PN Cikarang telah mengakomodir aspirasi warga.

Hanya saja, lanjut dia, rencana tersebut akan dilakukan PN Cikarang menyusul adanya permintaan bantuan pelaksanaan eksekusi dari PN Bekasi.

“Karena dulunya perkara ini ditangani PN Bekasi sehingga saat PN Cikarang  lahir akhirnya dilimpahkan ke kami. Jadi mereka meminta bantuan pelaksanaan ke kami dan kami sifatnya hanya pelaksana saja,” Decky Cristian, berkilah.

Sebelumnya, ratusan warga Kampung Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara yang tergabung dalam FORWAPTI mengelar unjuk rasa di Kantor PN Cikarang – Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Selasa (20/8/2019).

 

Aksi ini dilakukan sebagai tindaklanjut kegelisahan warga menyusul beredarnya surat rapat koordinasi eksekusi lahan tempat tinggal mereka yang dikeluarkan PN Cikarang pada 13 Agustus 2019.

Koordinator FORWAPTI, Maskuri menjelaskan warga mendesak Kepala PN Cikarang untuk segera membatalkan rencana eksekusi lahan itu. Sebab, mengacu pada keputusan Kasasi yang dikeluarkan oleh  Mahkamah Agung (MA) dengan putusan No. 1570 K.Pdt/2007 hal tersebut berlawanan dengan upaya hukum yang telah dilalui.

“Ini dimana letak keadilannya, masa Pengadilan Negeri tidak tunduk dan patuh terhadap keputusan yang lebih tinggi,” kata Maskuri.

 

Oleh karena itu, dirinya bersama warga mengaku akan terus mempertahankan hak atas tanah tersebut. “Selangkah pun kami tidak akan pernah mundur dari tanah yang kami tempati, kami tidak melawan hukum, kami taat hukum oleh karena itu negara harus berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

Diketahui, warga Kampung Pilar yang bertempat tinggal di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Gang Sate Mekar RT 01 dan 02 RW 01 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, sebelumnya telah menempati lahan dengan luas kurang lebih 2,2 hektare mulai dari tahun 1971.

Saat ini di atas lahan tersebut terdapat lebih dari 200 Kepala Keluarga (KK). Mereka telah berjuang merebut hak atas tanahnya serta melewati proses hukum sebagaimana putusan PN Bekasi bernomor: 348/Pdt.G2004/PNBks; beserta turunan Putusan Negeri Bekasi bernomor: 221/Pdt.G/2006PNBks; turunan Putusan Perdata Pengadilan Tinggi Bandung bernomor: 327/PDT/2005/PTBDG; dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1570K/Pdt/2007.

Dari proses hukum itu, gugatan yang diajukan Eddy Chandra atas SHM No: 1347/Cikarang Kota dengan gambar situasi bernomor: 37176/1996 dan permintaan agar para tergugat (warga) mengosongkan serta membongkar bangunan ditolak oleh hakim. Oleh karenanya, dengan ditolaknya gugatan tersebut warga menilai hak yang dimiliki penggugat telah dicabut. [asp]

 

Laporan: Son Son/Dudun Hamidullah

 


Tinggalkan Komentar