telusur.co.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi meminta agar masyarakat tidak resah dengan adanya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Karena, menurut dia, semangat PMA ini ialah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi di Kementerian Agama (Kemenag).
"Semangat dari PMA ini adalah untuk memfasilitasi layanan publik dan pengaturan database registrasi Kemenag, agar masyarakat mengetahui tata cara untuk membentuk majelis taklim dan Kemenag memiliki data majelis taklim dengan baik," kata Zainut dalam keterangannya, Selasa (3/12/19).
Zainut menjelaskan, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan koordinasi dan pembinaan.
Adapun pembinaan yang dimaksudkan ialah memberikan penyuluhan dan pembekalan materi dakwah, penguatan manajemen dan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah dan lain sebagainya.
"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD," imbuhnya.
Zainut menambahkan, untuk keperluan tersebut PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukumnya. Hal ini tentu perlu ada data base bagi Kemenag untuk mengetahui majelis taklim yang sudah terdaftar dan memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan.
Hal tersebut Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. "Dalam Pasal 6, sengaja kita gunakan diksi 'harus', bukan 'wajib' karena kata harus sifatnya lebih ke administratif, sedangkan kalau 'wajib' berdampak sanksi," tuturnya.
"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar."
Selain itu, lanjut Zainut, PMA juga bisa menjadi panduan masyarakat yang akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu persyaratan untuk mendirikan majelis taklim adalah jumlahnya jamaahnya minimal 15 orang.
"Ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu semakin baik," tuturnya.
Selain jamaah, persyaratan lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana tempat/ domisili, dan materi. Karenanya, PMA ini sebagai pedoman publik lebih kearah memberikan fasilitasi dan untuk memudahkan koordinasi dalam pembinaan majelis taklim.
"Bukan bentuk intervensi negara dalam pengertian negatif tetapi justru untuk menguatkan peran, fungsi dan keberadaan majelis taklim," tukasnya.[Fh]



