Status Hukum Luna Maya Dan Cut Tari Ditentukan Hari Ini - Telusur

Status Hukum Luna Maya Dan Cut Tari Ditentukan Hari Ini


Telusur.co.id - Setelah delapan tahun lamanya, kasus video porno Ariel Peterpen yang sekarang Ariel NOAH, dimana melibatkan dua artis, yakni Luna Maya dan Cut Tari kembali mencuat.

Munculnya kembali kasus ini, setelah lembaga swadaya masyarakat bernama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangka Luna Maya dan Cut Tari, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor perkara 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL.

Salah satu isi permohonan itu adalah menuntut Kapolri dan juga Jaksa Agung untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng.

“Kemudian, memerintahkan kepada termohon satu untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari dan Luna Maya kepada penuntut umum yaitu termohon dua,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, sebagaimana isi permohonan LP3HI.

Sementara itu, pihak LP3HI mengaku secara personal tidak mengenal dan tidak ada hubungan dengan Luna Maya dan Cut Tari.

Menurut Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho dalam siaran persnya, polisi tidak cukup bukti untuk menetapkan Cut Tari dan Luna Maya sebagai tersangka.

“Luna Maya dan Cut Tari tidak cukup bukti dan penyidik kepolisian tidak mampu memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum, sehingga kasusnya berlarut-larut, yang mana sampai saat ini tidak disidangkan di Pengadilan Negeri,” kata dia.

LP3HI mengatakan, pihaknya mengajukan gugatan secara sukarela. Hal itu semata-semata demi kepastian hukum.

Nasib Luna dan Tari pun akan diputuskan hari ini, Selasa (7/8/18). Sidang praperadilan ini pun sudah digelar sejak 2 Juli 2018. Adapun Hakim tunggalnya adalah Florenssani Susanti. Ia yang akan memutuskan perkara praperadilan yang diajukan oleh LP3HI.

“Karena kan praperadilan itu tujuh hari harus putus. 31 Juli jawaban pembuktian, Rabu 1 Agustus kesimpulan, putusan tanggal 7 Agustus,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur.

Sejauh ini belum ada tanggapan dari Luna Maya maupun Cut Tari.

Dalam kasus ini, Ariel sendiri telah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. [ipk]


Tinggalkan Komentar