Statuta UI Direvisi, Alumni UI : Sungguh Memalukan - Telusur

Statuta UI Direvisi, Alumni UI : Sungguh Memalukan

Fadli Zon

telusur.co.id - Revisi statuta Universitas Indonesia (UI) demi melanggengkan rangkap jabatan yang dilakukan pemerintah menuai badai kritikan, cibiran, dan sindiran dari masyarakat Indonesia. Nama baik dan citra mentereng UI yang merupakan kampus ternama menjadi buruk.

Tak hanya masyarakat, alumni UI juga merasa kecewa berat dengan kebijakan tersebut. Salah satu alumni UI, Fadli Zon mengecam keputusan pemerintah. Bahkan, ia menilai keputusan itu sangat memalukan. "Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN," kritik Fadli, Rabu.

Akibat dari kebijakan ini, anggota Komisi 1 DPR ini mengakui tingkat kepercayaan masyarakat kepada dunia akademik maupun kekuasaan menjadi rontok.

Karena sudah menyalahi aturan, Waketum Partai Gerindra berharap agar Jokowi tak membaca secara detail perubahan statuta UI. "Saya masih berharap, Pak Jokowi tak sempat baca apa yang ditandatangani," harapnya. 

Seperti diberitakan, Pemerintah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Pada PP Nomor 68 Tahun 2013 Pasal 35 misalnya, saat itu disebutkan terdapat lima ketentuan larangan rangkap jabatan. Pertama, larangan rangkap jabatan pada pejabat satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

Kedua, pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah; ketiga, pejabat pada badan usaha milik negara (BUMN)/daerah maupun swasta; keempat, anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; kelima, pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Namun dengan aturan anyar, terdapat perubahan letak pasal, juga subjek yang dilarang rangkap jabatan. Dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39 disebutkan bahwa rektor dan wakil Rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap jabatan dengan ketentuan.

Yang pertama, pejabat struktural pada perguruan tinggi lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat; kedua, pejabat struktural pada instansi pemerintah pusat maupun daerah; ketiga, direksi pada BUMN/daerah maupun swasta; dan keempat, pengurus/ anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi secara langsung dengan partai politik.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP Nomor 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi. [ham]


Tinggalkan Komentar