Kepada Yth.
- Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta
- Direktur Jenderal Kawasan Hutan Lindung di Jakarta
- Gubernur Nusa Tenggara Barat di Mataram
- Bupati Kabupaten Sumbawa di Sumbawa
- Camat Kecamatan Plampang di Palmapang
- Kepala Desa Teluk Santong di Labuhan Jontal
di
Jakarta
Assalamualaikum Warahmatullahi WabarakatuhSalam Sejahtera
Puji syukur kehadirat Allah swt yang telah memberikan rahmat kepada kita semua. Amin
Sehubungan adanya konflik lahan di daerah Padak Talas Teluk Santong, Kec. Plampang Kab. Sumbawa Prov. Nusa Tenggara Barat, antara pemerintah, BUMN PT. PLN Persero, Kehutanan dengan petani pemilik lahan.
Sumber klausul permasalahan yang terjadi bahwa PT. PLN Persero memiliki Proyek SUTT yang harus berakhir pada bulan April 2019. Selama 4 kali pertemuan di Kantor Kecamatan Plampang Kab. Sumbawa Prov. Nusa Tenggara Barat, tidak menghasilkan keputusan sama sekali. Mediasi selalu mengalami buntu. Disebabkan oleh syarat-syarat yang memberatkan petani.
Persyaratan yang membuat petani bertahan dan tetap tidak memberikan peluang kepada PT. PLN Persero untuk merealisasikan penarikan kabel tower SUTT. Karena munculnya mispersepsi dan miskomunikasi antara PT. PLN persero, Kehutanan dengan Masyarakat Petani Padak Talas, Kab. Sumbawa Prov. Nusa Tenggara Barat.
Hal-hal yang dianggap miskomunikasi, mispersepsi dan misinformasi, yakni 1). Tanah pemilik pribadi yang memiliki sertifikat (legalitas formal): 2). Tanah kawasan hutan lindung.
Menurut PT. PLN Persero pembayaran pemakaian lahan masyarakat harus berdasarkan legalitas formal, yakni SPPT dan Sertifikat. Sedangkan menurut Dinas Kehutanan via BKPH Ampang-Plampang bahwa tanah milik warga masyarakat masuk dalam kawasan hutan lindung (HTI).
Kemudian, menurut masyarakat petani yang sekitar 300-an Kepala Keluarga diwilayah Desa Teluk Santong, bahwa BKPH Ampang-Plampang menetapkan kawasan itu tanpa koordinasi dengan masyarakat.
Dasar BKPH Ampang – Plampang menetapkan itu yakni berdasarkan surat Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa yang meminta informasi kepada BKPH Ampang Plampang untuk melakukan pemetaan, pengukuran dan penetapan wilayah kawasan. Sehingga BPKH Ampang Plampang melakukan dan menetapkan PETA kawasan secara sepihak tanpa berkoordinasi dengan masyarakat.
Kemudian, surat BKPH Ampang – Plampang mengirim surat jawaban kepada Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa bahwa Kawasan Padak.Talas Teluk Santong yang merupakan wilayah lahan tanah masyarakat petani dan petambak budidaya perikanan.
Sejarah Padak Talas Teluk Santong
Pada tahun 1946-an Pasca kemerdekaan Republik Indonesia, posisi Desa Teluk Santong belum kelihatan banyak rumah masyarakat. Masih dihuni oleh beberapa masyarakat nelayan yang berasal dari Suku Bugis, Suku Samawa, dan Suku Bima. Kondisi masyarakat masih mencari nafkah pada dua bidang yakni bercocok tanam dan nelayan, pembudidaya ikan maupun udang.
Dalam perkembangannya, mulai tahun 1946-an hingga 1987-an, masyarakat terus merambat hutan sebagai tempat dan sumber penghidupannya sebagai petani untuk bercocok tanam padi, palawija, bawang, kayu, kedelai, antap (kacang hijau) hingga beternak sapi.
Atas proses perambatan hutan dan pola bercocok tanam, maka masyarakat mengurus legalitas formal tanah miliknya masing-masing, seperti: Buku Pas Putih atau pengganti Sertifikat, SPPT, dan Sporadik dan bahkan sekarang sertifikat pemilik lahan sudah ada beberapa orang. Tentu, ketentuan itu dibuatkan oleh pemerintah: mulai dari Kepala Desa, Rekomendasi BKPH Ampang Plampang dan persetujuan Dinas Kehutanan.
Perkembangan lain, masyarakat memiliki legalitas Formal yang diakui oleh negara. Kemudian, masyarakat juga telah beberapa kali melakukan jual beli serta beralih nama pemilik (legalitas terlampir).
Akan tetapi, demikian proses yang ada dan kelengkapan legalitas formal tidak diakui oleh pihak tententu, seperti BKPH Ampang Plampang. Surat yang mereka buat secara sepihak tanpa konfirmasi kepada pemilik lahan dengan isi surat tersebut, adalah Lahan Ladang, Sawah baik yang sudah ada legalitas formal secara hukum maupun belum legal dianggap masuk dalam Kawasan Hutan Lindung (KHL) atau Hutan Tanaman Industri (HTI).
Atas kejadian peristiwa sepihak oleh BKPH Ampang Plampang seperti itu, akhirnya Masyarakat Petani melakukan perlawanan terhadap keputusan itu. Hingga sekarang masalah ini semakin rumit.
Selain itu, sumber utama masalah ini adalah munculnya program SUTT PT. PLN Persero yang kemudian menggunakan rekomendasi BKPH Ampang Plampang untuk adu domba masyarakat karena PT. PLN Persero meminta legalitas formal. Sementara masyarakat tidak memiliki kuasa untuk mengurus sertifikat karena rekomendasi Kehutanan sehingga tertahan upaya pengurusan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional Kab. Sumbawa.
Atas persoalan yang munculkan oleh Dinas Kehutanan dan BKPH Ampang Plampang secara sepihak, maka muncul konflik baru sekaligus, yakni: 1). Masyarakat tak bisa mengurus sertifikat tanahnya ke Badan.Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Sumbawa karena alasan BPN rekomendasi Dinas Kehutanan adalah Kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI). 2). Masyarakat hadapi Proyek SUTT PT. PLN Persero yang berbelit-belit dan kadang tidak menghargai masyarakat.
Persoalan seperti itu membuat masyarakat petani bertahan dan tidak memberikam ruang gerak lepada PT. PLN Persero untuk melakukan penarikan kabel.
Sebenarnya, solusi yang mudah dan dapat dilaksanakan adalah:
- Kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia diminta untuk turun kebawah untuk mengecek langsung, mana kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan mana bukan lahan HTI. Karena pemerintah sendiri diwakili oleh BKPH Ampang Plampang dan Dinas Kehutanan Kab. Sumbawa secara sepihak menentukan wilayah kawasan tersebut. Artinya ada infikasi penyalahgunaan wewenang atas keluarnya surat rekomendasi tersebut.
- Kepada Dinas Kehutanan dan BKPH Ampang Plampang agar mencabut surat rekomendasi sepihak itu karena cara-cara kebijakan seperti itu tidak memiliki legalitas formal seperti Undang-Undang diatasnya.
- Kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) agar menggunakan kewenangannya sesuai undang-Undang No. 23 Tahun 1990 Tentang Kawasan Hutan Republik Indonesia untuk menerbitkan Surat Pemisahan Tanah Kawasan Hutan Tanaman Industri dengan Lahan masyarakat petani di wilayah Desa Gapit Kec. Empang dan Desa Teluk Santong Kec. Plampang.
- Kepada Bupati Kabupaten Sumbawa agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi,.data, dan penjelasan agar masyarakat petani mendapat keadilan.
Atas tawaran solusi diatas, dapat dipahami bahwa kebijakan pemerintah kedepan jangan sampai merugikan masyarakat sehingga dapat terpenuhi rasa keadilan.
Pandangan Masyarakat Terhadap Proyek SUTT
Konflik yang terjadi dimasyarakat pemilik lahan Padak Talas Teluk Santong sekitar 300-an orang petani. Diakibatkan oleh ada proyek SUTT. Sebelum adanya program proyek tersebut. Masyarakat petani pemilik lahan tidak pernah terusik oleh situasi seperti sekarang. Petani sangat lancar dalam berusaha dan memiliki banyal waktu memperhatikan lahan-lahan cocok tanam mereka.
Namun, ketika program proyek SUTT mendapat penolakan dari masyarakat petani karena PT. PLN Persero melalui jasa komsultannya atau vendornya membuka dan merangsang konflik ditengah masyarakat. Mengapa? karena kecemburuan sosial muncul sebagai akibat dari ketidakadilan pada sistem pembayaran ganti rugi, misalnya:
1). Masyarakat yang memiliki sertifikat dibayar full sementara satu lokasi dengan masyarakat petani yang diklaim kawasan hutan tanaman industri.
2). Sementara masyarakat yang memiliki sporadik dan SPPT tidak dibayar0 hanya saja dihargai tanam tumbuh dan uang untuk pengganti lahan yang disebut “Uang Amaliah” sebesar 2.000.000 (Dua Juta Rupiah). Sementara PT. PLN Persero sendiri tetap bersikeras untuk menarik kabel dan memasang SUTT tersebut.
3). Untuk mencari jalan keluar program proyek SUTT agar mereka percepat pelaksanaan penarikan kabel, maka dilakukan mediasi beberapa kali ditempat Kantor Kecamatan Plampang. Namun, hasilnya nihil dan mendapat pemolakam dari pemerintah.
4). Seharusnya PT. PLN Persero memberikan solusi yang tepat dan membuka seluruh informasi apapun sehingga pihak lain juga jujur dan terbuka kepada masyarakat. Katakan kehutanan yang menahan pengurusan sertifikat tanah sebagai dampak dari satu surat dari BKPH Ampang Plampang.
5). Pembayaran ganti rugi oleh PT. PLN Persero sangat tidak.memenuhi rasa keadilan karena tidak sama metode pembayarannya.sehingga masyarakat petani beranggapan nahwa PT. PLN persero lakulan kerjasama dengan Dinas Kehutanan untuk melabui masyarakat secara murahan.
Atas beberapa penjelasan masalah diatas. Bagi masyarakat ada beberapa hal menjadi solusi yang terbaik,.yakni:
1). Bayar ganti rugi pemilik secara berkeadilan baik yang memiliki sertifikat maupun tidak karena semua tanah tersebut termasuk dalam kawasan.
- Pihak Menteri Kehutanan, Gubernur, Bupati dan Dinas Kehutanan harus menjadi masyarakat bisa mengurus sertifikatnya.
Demikian surat terbuka ini kepada para pemegang kebijakan agar bisa memperhatikan permasalahan ini sebelum terjadi konflik meluas lenih besar.
Tarano, 01 April.2019
Perwakilan Masyarakat Padak Talas Teluk Santong
Ketua,
Rusdianto Samawa
081384231182
Sekretaris,
H. Hamzah
081217323333
Wakil Ketua,
Mas Tom Lesehan
+6285253751297