Tak Ingin Ada PSU Lagi, DPR Minta KPU- Bawaslu Lakukan Supervisi - Telusur

Tak Ingin Ada PSU Lagi, DPR Minta KPU- Bawaslu Lakukan Supervisi


telusur.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, menyoroti banyaknya daerah yang kembali mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah. 

Menurut data yang ada dari 19 daerah yang sudah melakukan PSU, ada 7 daerah yang sedang bersengketa PHPU Kada di MK yakni Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Kepulauan Talaud. Sidang putusan sela (dismissal) rencananya akan digelar pada hari ini tanggal 5 Mei 2025.

Namun, di saat bersamaan, sudah ada 5 daerah yang kembali mengajukan gugatan sengketa hasil PSU tahap III (cluster 16 dan 19 April 2025) yang didaftarkan ke MK. Kelima daerah itu adalah Kota Banjarbaru, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Empat Lawang, Bengkulu Selatan dan Gorontalo Utara.

"Saya tadi menyimak penjelasan KPU bahwa PSU sudah terselenggara di 19 daerah. Ada yang berjalan lancar namun ada juga yang mengajukan gugatan di MK. Dan kurang lebih ada 5 daerah yang belum melaksanakan PSU," papar Bahtra dalam Raker dan RDP antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI yang membahas tentang evaluasi pelaksanaan PSU, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, ditulis Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, gugatan di MK terjadi karena ada masalah dari segi netralitas, profesionalitas dan integritas dari internal penyelenggara pemilu itu sendiri.

Sehingga Bahtra meminta dengan tegas kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi yang ketat kepada KPU dan Bawaslu yang melaksanakan PSU di daerah agar PSU di 5 daerah terakhir tidak menimbulkan gugatan PHPU Kada kembali di MK. 

Adapun 5 daerah tersebut yakni 3 daerah (Kota Palopo, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Pesaweran) pada tanggal 24 Mei 2025 dan dua daerah (Kabupaten Boven Digoel dan Provinsi Papua) pada tanggal 6 Agustus 2025, 

"Karena masih ada gugatan di MK. Dasar gugatan ini tentu macam-macam alasannya, ada yang mengatakan petahana melakukan intervensi dan ada juga yang mengatakan ketidakprofesional KPU dan Bawaslu, sehingga mereka mendapatkan ketidakadilan, akhirnya mereka melakukan gugatan ke MK," ujarnya

Yang lebih parah lagi, kata Bahtra, jika PHPU Kada di MK kembali mengabulkan gugatan PSU tersebut, maka daerah akan kembali menggelontorkan anggaran, termasuk peserta pemilu juga akan habis-habisan anggaran agar bisa memenangkan PSU tersebut.

"Maka dari itu saya memohon kepada KPU dan Bawaslu terkait 5 daerah yang akan menyelenggarakan PSU, tolong dilakukan supervisi secara komprehensif kepada penyelenggara pemilu di tingkat daerah," tukasnya. 

"Sehingga sisa PSU di lima daerah ini tidak terjadi lagi hal yang serupa yang akan menggugat ke MK lagi, yang pada akhirnya akan memberatkan kabupaten kota terkait anggaran jika terjadi PSU lagi" jelasnya.

Atas dasar itu Bahtra menegaskan, perlunya penggantian atau pencopotan bagi penyelenggara pemilu yang bermasalah di daerah PSU, agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan PSU menjadi kembali bagus.

"Maka dari itu penyelenggara-penyelenggara yang bermasalah itu ganti saja agar diambil alih oleh yang lebih tinggi diatasnya sehingga kepercayaan publik bagi daerah yang akan menggelar PSU itu juga meningkat," tegasnya.[Nug] 

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar