Telusur.co.id -

Pose dua jari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada saat acara Konferensi Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat, tak memenuhi unsur pidana pemilu.

Keputusan itu ditegaskan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat (11/1).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelapor, saksi hingga terlapor Anies Baswedan. Gakumdu memutuskan kasus saudara ABW terkait dugaan pidana pemilu sulit untuk dibuktikan,” tegas Abdul Haris.

Ada beberapa alasan yang sulit menjerat Anies, pertama, acara yang dilakukan Partai Gerindra tersebut rutin dilakukan setiap tahun dalam rangka konsolidasi partai.

Kedua, Anies juga mengaku bahwa pose dua jari dilakukannya bukan dimaksudkan mendukung salah satu paslon dalam Pilpres. Anies mengaku pose dua jari itu merupakan salam kemenangan tim sepok bola Persija dan salam lestari gemar membaca dengan simbol kemenangan vertikal dan horizontal.

Karena dugaan tindak pidana Pemilu yang ditelusuri tidak menemui unsur ketentuan pidana, maka seluruh proses selanjutnya dihentikan. “Tidak dilanjutkan,” katanya.

Sebelumnya, Anies menghadiri Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Jawa Barat, pada Senin 17 Desember 2018. Usai berpidato, dari atas mimbar Anies bergaya salam dua jari, mengacungkan jempol dan jari telunjuknya.

Anies sebelumnya dilaporkan Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu Kabupaten Bogor lantaran aksi mengacungkan jempol dan jari telunjuknya usai berpidato dalam acara Partai Gerindra tersebut.

Tindakan Anies itu berujung laporan ke Bawaslu. Garda Nasional Untuk Rakyat (GNR) melalui juru bicaranya, Agung Wibowo, menilai Anies melakukan kampanye dengan menunjukkan tangan jempol telunjuk.

“Dia sebagai sebagai pejabat publik melakukan pelanggaran Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 281 ayat 1, tentang Pejabat Publik yang harus cuti sehingga ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan atau dia alasan diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabenya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta,” kata Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. (ham)