telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pelanggaran etik lantaran tidak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKP).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, laporan secara daring tersebut resmi dilayangkan oleh MAKI melalui email Dewas KPK.
“Baru secara email dikirimkan pukul 21.19 WIB, surat resminya besok (Selasa-red) dikirim," kata Boyamin, Senin (6/11/23).
Ini ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tapi tidak ditindaklanjuti karena acara dinas dan bersama pejabat lainnya.
Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi sanksi peringatan kedua.
Laporan kali ini, MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas terkait sewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, seharga Rp650 juta per tahun.
Boyamin menilai, tidak tercantumnya pembayaran sewa rumah itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Firli, sebagai pelanggaran kode etik oleh insan KPK.
Ia mengingatkan, KPK adalah lembaga negara yang bertugas menerima LHKPN dan mengingatkan kepada penyelenggara negara lainnya untuk patuh melaporkan LHKPN.
Karena itu, sudah sepatutnya pimpinan KPK dan segenap insan KPK tertib dalam melaporkan LHKPN.
“Pemimpin KPK harus memberikan contoh teladan melaporkan semua hartanya maupun perubahan-perubahannya, sehingga ini sangat diperlukan keteladanan dan pada posisi inilah bisa dikatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa pimpinan KPK itu patuh aturan,” katanya.
Boyamin berharap dengan laporan ini supaya hal serupa tidak kembali terulang, baik itu pimpinan KPK, atau pegawai KPK atau siapapun itu hendaknya patuh terhadap kewajiban.
Karena sudah ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke KPK, Boyamin menyerahkan sepenuhnya sanksi yang bakal dijatuhkan Dewan Pengawas KPK terhadap pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Apakah perlu sanksi berat atau sedang itu terserah Dewan Pengawas-lah, karena ya memang Pak Firli telah beberapa kali diduga melanggar kode etik dan juga pernah dinyatakan bersalah melanggar kode etik, yang saya paling ingat dalam kasus penggunaan helikopter ketika pulang kampung ke Baturaja karena saya juga pelapornya waktu itu,” ujar Boyamin, dikutip dari Antara.[Fhr]