telusur.co.id, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara Bersatu (FSP BUMN Bersatu) mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk mencabut keberadaan izin salah satu pabrik gula yang ada di Jawa Timur yakni PT. Kebun Tebu Mas (KTM).
Merespon permintaan FSP BUMN Bersatu itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhtarudin menyampaikan, semestinya, pemerintah dalam hal ini Kemenperin menyikapi aduan kelompok masyarakat tersebut secara proporsional.
"Kemenperin mesti menindaklanjuti aduan atau laporan tersebut karena jika dilihat dari poin-point aduan yang dibuat FSP BUMN yang beredar di media, ada sejumlah persoalan serius yang mesti dibuktikan kebenarannya," kata Mukhtarudin kepada wartawan, Sabtu (17/07/2021).
Politikus Golkar itu juga menyarankan agar Kemenperin segera melakukan telaah secara mendalam terkait persoalan yang terjadi dilapangan.
"Harus dilakukan audit investigatif terhadap pabrik gula yakni PT. KTM yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran sebagaimana disebut FSP BUMN Bersatu itu," kata Mukhtarudin.
Masih kata Mukhtarudin, audit investigatif penting dilakukan, agar Kemenperin dalam mengambil keputusan nantinya memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku. Nantinya, apabila terbukti perusahaan itu melakukan pelanggaran, maka izinnya harus dicabut.
"Jika terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil audit investigatif, saya kira sudah seharusnya Kemenperin mencabut izin pabrik gula tersebut. Pencabutan izin harus dilakukan sebagai upaya membenahi sektor industri gula tanah air kita," tegas dia.
Pada kesempatan ini, Mukhtarudin juga menyarankan agar Kemenperin melibatkan stakeholder lain ketika melakukan audit investigatif.
"Kemenperin agar juga melakukan koordinasi dengan lembaga/instansi lain yang terkait untuk melakukan investigasi tersebut," pungkasnya.



