Terima Laporan Transaksi Keuangan SYL, KPK Bakal Gunakan untuk Telusuri Aliran Dana - Telusur

Terima Laporan Transaksi Keuangan SYL, KPK Bakal Gunakan untuk Telusuri Aliran Dana


telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA itu akan digunakan untuk untuk mengusut aliran uang dugaan korupsi yang menjeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Betul, PPATK telah menyampaikan LHA kepada KPK yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian," kata Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/10/33).

Menurut Ali, data transaksi keuangan yang diserahkan PPATK tersebut, sangat penting untuk membantu tim penyidik menelusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut.

"Data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya," ujar Ali.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan LHA ke KPK.

"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ivan, Jumat. 

Humas PPATK Natsir Kongah menambahkan, laporan itu sudah diserahkan ke penyidik KPK sejak beberapa bulan lalu. Ia tak menampik bahwa setiap laporan analisis PPATK pasti terkait indikasi pencucian uang.

"Penyidik sedang melakukan proses untuk itu," kata dia.

"Hasil Analisis yang disampaikan oleh PPATK tentunya memiliki indikasi tindak Pidana Pencucian Uang," sambungnya.

KPK belum mengumumkan secara resmi status tersangka SYL maupun konstruksi kasusnya. Hanya disebut bahwa SYL dijerat dengan 3 sangkaan yakni pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.

Saat penggeledahan di rumah dinas Mentan, KPK menemukan uang Rp 30 miliar. Bahkan sebagiannya berada di dalam tumpukan amplop.

SYL sudah mengundurkan diri dari jabatannya selaku Mentan. Ia menunjuk Febri Diansyah dkk sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasusnya di KPK.[Fhr] 

 


Tinggalkan Komentar