Tersangka Polisi Tembak Polisi di Cikeas Diproses Pidana dan Etik - Telusur

Tersangka Polisi Tembak Polisi di Cikeas Diproses Pidana dan Etik

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Dua anggota Densus 88 Anti-teror Polri tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah diamankan. Keduanya berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, salah satu tersangka telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (28/7/23).

Ramadhan menjelaskan, proses pidana dan etik terhadap para tersangka akan dilakukan secara paralel. Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan untuk etik ditangani oleh Divpropam Mabes Polri.

"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," katanya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri angkat bicara terkait kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Gunung Putri, Bogor. Dalam kasus penganiayaan ini, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas, sementara Bripda IMS, dan Bripka IG ditetapkan tersangka.

Meski sudah ada korban tewas, Densus 88 membantah insiden tersebut merupakan penembakan. Disebutkan, insiden itu hanya sebatas kelalaian anggota.

“Tidak benar ada penembakan, yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas. Kemudian (senjata tersebut) meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya,” kata juru bicara Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar, Kamis (27/7/23). (Fhr)


Tinggalkan Komentar